Pendidik adalah individu yang sangat terlatih yang bertanggung jawab untuk mengajar, membimbing, membimbing, melatih, dan mengevaluasi siswa dalam lembaga pendidikan. Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan dalam hal distribusi tenaga pendidik yang tidak seimbang, terutama di daerah terpencil. Daerah-daerah ini, yang dikenal sebagai 3T (terbelakang, terdepan, dan terluar), menderita infrastruktur yang tidak memadai, menyebabkan kelangkaan profesional yang bersedia. Penyelenggaraan pendidikan di daerah-daerah yang tergolong terluar, terdepan, dan tertinggal ini memiliki berbagai kendala.
Kawasan 3T merupakan kawasan yang tergolong tertinggal, terdepan, dan berada di kawasan terluar. Di daerah ini, kualitas pembangunannya rendah dan masyarakatnya kurang maju dibandingkan dengan daerah lain di negara ini. Â Kepulauan Indonesia terdiri dari 122 daerah, dengan 62 daerah ditetapkan sebagai daerah 3T sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 untuk periode 2020-2024. Diantaranya adalah Nias (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Sumba Tengah dan Alor (Nusa Tenggara Timur), Donggala (Sulawesi Tengah), Pulau Talibau (Maluku Utara), Nabire & Asmat (Papua), dan Teluk Wondoma & Gunung Arfak (Papua Barat). Di era modern ini, semua orang Indonesia harus menunjukkan kreativitas dan kecerdikan untuk memenuhi tuntutan global. Proses pendidikan merupakan aspek penting dari pembangunan nasional kita, dengan tujuan akhir memelihara potensi individu dan pertumbuhan pribadi.
Kemampuan Indonesia untuk mencetak individu yang cerdas dan berkarakter unggul masih sangat kurang, khususnya di wilayah 3T yang tertinggal. Pemerintah tampaknya hanya memprioritaskan kualitas di perkotaan, sebuah isu yang sangat memprihatinkan. Banyaknya anak yang putus sekolah dan memilih bekerja disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain tenaga pengajar yang tidak seimbang dan seringnya dilakukan modifikasi kurikulum pembelajaran yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Kelangkaan infrastruktur untuk mendukung proses pembelajaran juga dapat menyebabkan daerah tertinggal. Namun, meski tidak sesederhana kelihatannya, kesulitan-kesulitan tersebut dapat diatasi. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tertinggal adalah dengan menyalurkan guru honorer ke daerah 3T.
Demi kebaikan bersama, pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas tenaga kerja yang dipekerjakan. Pendidik atau guru emeritus dapat meningkatkan kualitasnya dengan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mengikuti pelatihan yang dapat mengembangkan keterampilan yang ada, dan aktif melakukan penelitian. Mempekerjakan guru yang berkualitas akan sangat mempengaruhi pembelajaran yang diberikan. Apa yang diajarkan guru berkaitan erat dengan hasil belajar siswa.
Peningkatan jumlah tenaga pendidik di daerah terpencil akan sangat membantu anak-anak, masyarakat, pemerintah dan Indonesia mengembangkan perekonomian yang lebih maju. mengapa demikian? Karena dengan adanya relawan pendidik atau guru yang mengajar di daerah terpencil akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada. Mereka akan mendapatkan pendidikan yang sepadan dengan anak-anak yang belajar atau bersekolah di kota sehingga mereka dapat bersaing untuk masuk ke perguruan tinggi favorit mereka. Kemudian, setelah lulus kuliah, mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak dan dapat menambah kas negara.
Peran guru yang inovatif dan kreatif dapat membantu proses pembelajaran di Indonesia dan dapat mengembangkan kualitas anak negeri. Dengan begitu, Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara maju di dunia. Jumlah guru yang kurang di wilayah 3T bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi masyarakat atau pemerintah daerah tersebut. Selain jumlah, kualitas guru adalah hal yang penting untuk memajukan kualitas Pendidikan di Indonesia. Kesulitan dalam membangun fasilitas pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau kelangkaan bahan belajar mengajar. Demikian pula, persyaratan sistem pendidikan standar mengenai nilai dan kurikulum nasional mencegah daerah terpencil untuk mengejar ketertinggalan. Dengan lega, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian tunjangan kepada guru di daerah khusus (UU Guru dan Tenaga Pengajar: bagian 18). Jadi, permasalahan yang harus dipecahkan adalah penyebaran dan distribusi guru-guru ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia.Â
Referensi
Putera, F., Tommy, M., & Rhussary, M. L. (2018). Peningkatan Mutu Pendidikan Daerah 3t (Terdepan, terpencil dan Tertinggal) di Kabupaten Mahakam Hulu. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 144.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H