Mohon tunggu...
Muhammad Kifah
Muhammad Kifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hak dan Kewajiban Warga Negara

24 November 2022   17:20 Diperbarui: 24 November 2022   21:31 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan saling berhubungan. Kedua hal ini tidak dapat dipisahkan. 

Meskipun dua hal ini adalah sesuatu yang berbeda dan bertolak belakang. Semua manusia pasti memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Sebelum membahas lebih dalam tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu Hak dan Kewajiban?

Hak adalah sesuatu yang kita peroleh sejak lahir. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau dijalankan oleh setiap manusia.

Setiap manusia atau warga negara memiliki hak dan kewajiban. Selain itu suatu lembaga atau organisai juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk suatu negara.

Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Dalam proses pengamalannya kedua hal ini akan berjalan bersamaan. Saat ini terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. 

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memperoleh penghidupan yang layak, tetapi faktanya itu belum sepenuhnya terwujud. Ini disebabkan oleh pemerintah dan pejabat lebih mementingkan hak daripada kewajiban. Inilah yang menyebabkan terjadinya pertentangan atau ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban.

Salah satu cara untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah dengan cara mencari tahu dan mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap kita harus tahu hak dan kewajiban kita masing-masing. 

Jika hak dan kewajiban seimbang maka kehidupan akan berjalan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesai tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak ingin merubahnya. Karena para pejabat sepetinya kurang memperhatikan hal ini. Mereka lebih mementingkan urusan pribadi dan meteri dibandingkan dengan memikirkan rakyat. 

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara yang baik harus bangun dan merubah keadaan ini supaya kita mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu ciri yang dimiliki negara hukum adalah menjamin hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak warga negaranya.

Hak dan kewajiban warga negara telah diatur oleh pemerintah di dalam UUD(Undang-undang Dasar) 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34, TAP MPR No. XVII/1998, perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 sampai Pasal 28 J, dan Pancasila sila keempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun