Mohon tunggu...
Muhammad Kifah
Muhammad Kifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hak dan Kewajiban Warga Negara

24 November 2022   17:20 Diperbarui: 24 November 2022   21:31 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menjalankan hak warga negara tidak akan terlepas dengan menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Dikarenakan seseorang yang ingin dipenuhi haknya harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara sangat penting untuk dilakukan karena ini menunjukkan ketaatan kita kepada negara.

Selanjutnya kita akan membahas bentuk hak dan kewajiban warga negara dan negara atau penerapannya dalam kehidupan berdasarkam Pancasila dan konstitusi. Yang pertama hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Sila pertama berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa", hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini adalah:

a. Bebas memilih agama dan kepercayaan yang dianut

b. Bebas beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut

c. Memberikan kebebasan kepada orang lain dalam menentukan kepercayaannya

d. Memberikan kebebasan beribadah kepada orang lain

e. Menghormati kepercayaan orang lain

            Sila kedua berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini adalah:

a. Berhak mendapat keadilan di depan hukum

b. Bersikap adil dan membela kebenaran

c. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan atau akhlak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun