Halo sahabat, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang konstitusi, apa itu konstitusi? Konstitusi merupakan sesuatu yang penting dalam sebuah bangsa atau negara. Karena ini akan menjadi patokan dalam menjalankan berbagai kebijakan untuk negara ke depannya.
Secara Bahasa konstitusi memiliki makna menetapkan sesuatu Bersama-sama. Sedangkan secara istilah konstitusi dibagi menjadi 2 penjelasan. Pertama kita akan membahas penjelasan pertama, konstitusi dalam arti sempit, yaitu hukum yang memuat aturan dasar suatu negara. Contohnya UUD 1945. Selanjutnya atau yang kedua konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan dari ketentuan aturan dasar yang tertulis maupun tidak tertulis. Contohnya UUD 1945 dan Konvensi. Â Â Â Â Â Â
Indonesia memiliki 2 macam konstitusi seperti kebanyakan negara lainnya, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. UUD 1945 menjadi konstitusi tertulis di Indonesia. Apa itu konstitusi tertulis? Konstitusi tertulis adalah Kumpulan aturan dasar suatu negara yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini bersifat tertulis sehingga membuat kepastian hukum yang ditulis terjamin.
      Indonesia memiliki 4 konstitusi tertulis, yaitu:
- UUD 1945
- UUD Republik Indonesia Serikat
- UUD Sementara Republik Indonesia
- UUD 1945 Hasil Amandemen
Saat ini UUD 1945 hasil amandemen menjadi konstitusi tertulis di Indonesia. UUD ini telah di amandemen sebanyak empat kali selama ini. Selanjutnya konstitusi tidak tertulis, yaitu kebiasaan yang didasarkan atas kebiasaan dan dijalankan dalam praktik ketatanegaraan. Konstitusi ini biasa disebut dengan konvensi. Contohnya pidato presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus pada siding paripurna DPR.
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara. Pada umumnya konstitusi berisi memiliki isi sebagai berikut, hak asasi manusia dan kewajiban negara, kedaulatan dan bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan negara, Lembaga-lembaga negara, tujuan Lembaga-lembaga negara, dan hubungan antar Lembaga-lembaga negara.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksaan negara dan perlindungan terhadap HAM(Hak Asasi Manusia). Selanjutnya konstitusi juga memiliki fungsi di antaranya, pembatas kekuasaan pemerintah, identitas bangsa, sumber hukum tertinggi, dan melindungi HAM.
Indonesia sudah empat kali berganti konstitusi. Indonesia memiliki perjalanan Panjang serta lika-liku dalam menghadapi segala cobaan dalam konstitusi. Perjalanan dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada hari tersebut disahkan Rancangan Undang-undang yang disusun oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi ini berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949.
Kemudian pada tanggal 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950, Indonesia mengganti bentuk negara dari republik menjadi serikat. Pergantian bentuk negara ini dipengaruhi oleh Belanda yang ingin menguasai Kembali NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Ini mengakibatkan terbentuknya negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan negara-negara lainnya. Karena bergantinya bentuk negara, maka berganti juga konstitusi yang dianut menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi konstitusi ini berlaku pada Republik Indonesia Serikat saja. Negara bagian seperti Republik Indonesia tetap memegang konstitusi sebelumnya.
Selanjutnya Indonesia Kembali berganti konstitusi pada tanggal 17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959. Pada periode ini Republik Indonesia Serikat (RIS) memiliki berbagai macam masalah yang mengakibatkan didirikannya Kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan konstitusi merupakan hal yang sangat penting, maka dibentuklah panitia untuk Menyusun rancangan undang-undang. Kemudian terciptalah Undang-undang Sementara 1950.
Yang terakhir atau yang keempat adalah UUD 1945. Pada periode ini 5 Juli 1959 -- sekarang, UUD 1945 kembali berlaku dikarenakan konstituante gagal menghasilkan UUD yang baru. Maka dari itu presiden mengambil keputusan yang disampaikan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUD 1945 yang kita gunakan sekarang bukan merupakan UUD yang sama dengan UUD 1945 yang disahkan di awal kemerdekaan. UUD saat ini telah mengalami beberapa perubahan yang telah ditetapkan karena ada beberapa pasal atau isi yang dinilai kurang tepat atau bermasalah. Perubahan ini disesuaikan dengan harapan masyarakat, tata laksana yang baik, dan mendukung penegakan demokrasi di Indonesia
Perubahan UUD ini disebut dengan amandemen. Amandemen dilakukan secara bertahap dan telah dilaksanakan sebanyak empat kali.
-Amandemen I
Dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999. Pada amandemen ini berfokus pada pembatasan kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Lembaga legislatif (DPR).
-Amandemen II
Dilaksanakan dalam sidang tahunan MPR tahun 2000. Amendemen ini mengubah beberapa hal, yaitu permasalahan wilayah negara, pembagian pemerintahan daerah, HAM, dan menyempurnakan amandemen I.
-Amandemen III
Dilaksanakan dalam siding tahunan MPR tahun 2001. Amandemen ini mengubah dan menambahkan beberapa pasal tentang asas landasan bernegara, ketentuan Pemilu(Pemilihan umum), dan hubungan antar lembaga negara.
-Amandemen IV
Dilaksanakan dalam siding tahunan MPR tahun 2002. Amandemen kali ini tentang penghapusan DPA(Dewan Pertimbangan Agung), perekonomian dan kesejahteraan sosial, Pendidikan dan kebudayaan, Lembaga negara dan hubungan antar Lembaga, dan aturan peralihan & aturan tambahan.
Pada amandemen yang telah dilakukan ada pasal-pasal yang tetap digunakan, ada yang dihapus, dan ada yang diganti/diubah. Setalah berhasil meng-amandemen UUD kita harus melaksanakan UUD yang telah diubah tersebut. Kita harus mempraktikkan UUD 1945 hasil amandemen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut saya konstitusi di Indonesia berjalan dengan bagus dan tidak bertentangan dengan norma dan etika yang berkembang di masyarakat. Pengamalan konstitusi yang dilakukan saat ini relatif baik. Kita sebagai rakyat Indonesia juga harus melakukan pengamalan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya menjaga hak dan kewajiban masing-masing, menghargai HAM orang lain, mematuhi peraturan yang berlaku, dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H