UUD 1945 yang kita gunakan sekarang bukan merupakan UUD yang sama dengan UUD 1945 yang disahkan di awal kemerdekaan. UUD saat ini telah mengalami beberapa perubahan yang telah ditetapkan karena ada beberapa pasal atau isi yang dinilai kurang tepat atau bermasalah. Perubahan ini disesuaikan dengan harapan masyarakat, tata laksana yang baik, dan mendukung penegakan demokrasi di Indonesia
Perubahan UUD ini disebut dengan amandemen. Amandemen dilakukan secara bertahap dan telah dilaksanakan sebanyak empat kali.
-Amandemen I
Dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999. Pada amandemen ini berfokus pada pembatasan kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Lembaga legislatif (DPR).
-Amandemen II
Dilaksanakan dalam sidang tahunan MPR tahun 2000. Amendemen ini mengubah beberapa hal, yaitu permasalahan wilayah negara, pembagian pemerintahan daerah, HAM, dan menyempurnakan amandemen I.
-Amandemen III
Dilaksanakan dalam siding tahunan MPR tahun 2001. Amandemen ini mengubah dan menambahkan beberapa pasal tentang asas landasan bernegara, ketentuan Pemilu(Pemilihan umum), dan hubungan antar lembaga negara.
-Amandemen IV
Dilaksanakan dalam siding tahunan MPR tahun 2002. Amandemen kali ini tentang penghapusan DPA(Dewan Pertimbangan Agung), perekonomian dan kesejahteraan sosial, Pendidikan dan kebudayaan, Lembaga negara dan hubungan antar Lembaga, dan aturan peralihan & aturan tambahan.
Pada amandemen yang telah dilakukan ada pasal-pasal yang tetap digunakan, ada yang dihapus, dan ada yang diganti/diubah. Setalah berhasil meng-amandemen UUD kita harus melaksanakan UUD yang telah diubah tersebut. Kita harus mempraktikkan UUD 1945 hasil amandemen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.