Mohon tunggu...
Muhammad Kifah
Muhammad Kifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara Kita

30 Oktober 2022   22:26 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UUD 1945 yang kita gunakan sekarang bukan merupakan UUD yang sama dengan UUD 1945 yang disahkan di awal kemerdekaan. UUD saat ini telah mengalami beberapa perubahan yang telah ditetapkan karena ada beberapa pasal atau isi yang dinilai kurang tepat atau bermasalah. Perubahan ini disesuaikan dengan harapan masyarakat, tata laksana yang baik, dan mendukung penegakan demokrasi di Indonesia

Perubahan UUD ini disebut dengan amandemen. Amandemen dilakukan secara bertahap dan telah dilaksanakan sebanyak empat kali.

-Amandemen I

Dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999. Pada amandemen ini berfokus pada pembatasan kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Lembaga legislatif (DPR).

-Amandemen II

Dilaksanakan dalam sidang tahunan MPR tahun 2000. Amendemen ini mengubah beberapa hal, yaitu permasalahan wilayah negara, pembagian pemerintahan daerah, HAM, dan menyempurnakan amandemen I.

-Amandemen III

Dilaksanakan dalam siding tahunan MPR tahun 2001. Amandemen ini mengubah dan menambahkan beberapa pasal tentang asas landasan bernegara, ketentuan Pemilu(Pemilihan umum), dan hubungan antar lembaga negara.

-Amandemen IV

Dilaksanakan dalam siding tahunan MPR tahun 2002. Amandemen kali ini tentang penghapusan DPA(Dewan Pertimbangan Agung), perekonomian dan kesejahteraan sosial, Pendidikan dan kebudayaan, Lembaga negara dan hubungan antar Lembaga, dan aturan peralihan & aturan tambahan.

Pada amandemen yang telah dilakukan ada pasal-pasal yang tetap digunakan, ada yang dihapus, dan ada yang diganti/diubah. Setalah berhasil meng-amandemen UUD kita harus melaksanakan UUD yang telah diubah tersebut. Kita harus mempraktikkan UUD 1945 hasil amandemen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun