Sudah banyak diketahui bahwasannya pajak sebagai salah satu pendapatan Negara Indonesia yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan keperluan negara dan warga negara Indonesia. Ketika uang pajak berjalan dengan lancar maka pembangunan infrastruktur akan terus berkembang semakin baik, tentu saja juga mendorong Indonesia semakin maju dengan fasilitas dan teknologi yang semakin canggih menyongsong era society 5.0 dengan sinergi manusia dan juga teknologi yang akan mewujudkan kesejahteraan, prodiktivitas serta keefektivan yang relevan untuk pemenuhan kebutuhan warga Negara Indonesia.Â
 Wajib pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan kolinialisme Belanda. Perpajakan di atur dalam pasal 23A UUD 1945 dan aturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 terkait aturan Umum dan tata cara perpajakan. Ketika pembayaran pajak melampaui batas yang sudah di tentukan maka ada denda yang akan diberikan oleh pemerintah sebesar 2%. Pajak yang diberikan tidak bersifat memberatkan pembayaran berapa jumlah pajak sudah ada aturan juga yang mengaturnya. Ketika hal tersebut sudah di atur namun mengapa masih banyak terjadi. Faktor apa yang sebenarnya mempengaruhi?Â
 Berdasarkan pengamatan yang dapat dilihat dari masyarakat faktor yang mempengaruhi kesadaran wajib bayar pajak hal yang relevan yaitu adanya prasangka yang buruk terhadap aparatur pemerintahan negara yang mana masyarakat masih berpikir dirugikan, ketika masyarakat berpikir dirugikan pada dasarnya hal ini terlihat bahwasannya dari pemerintah kurang terbuka terhadap penggunaan uang pajak terhadap masyarakat. Masyarakat juga masih minim informasi terkait pajak serta segala aspek positif ketika masyarakat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.Â
 Dengan penetapan yang sudah ditetapkan penumbuhan terhadap ketepatan saat membayar pajak dapat tertanam dalam diri setiap warga negara Indonesia. Lalu bagaimana membangun kesadaran serta kepedulian sukarela wajib pajak dari masyarakat hal ini dapat bertumpu berdasarkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang mana dalam hal tersebut tentunya ketika masyarakat memahami pancasila tentu kesadaran untuk membayar pajak akan dilakukan.Â
 Terdapat beberapa indikasi untuk mengetahui tingginya tingkat kesadaran serta kepedulian wajib pajak diantaranya yaitu pemberian pajak yang ditetapkan dapat terpenuhi dengan capaian target yang sudah di tetapkan. Ketika masyarakat sadar akan pembayaran pajak tentunya jumlah tagihan pembayaran pajak akan semakin berkurang serta tidak banyak ada kasus-kasus denda dari pembayaran pajak yang terlambat. Serta masyarakat semakin tertib, taat dan patuh dalam membayar pajak.Â
 Jika dilihat dari hal-hal di atas direktorat pajak dapat mengambil tindakan bersama-sama masyarakat untuk mengajak masyarakat paham terkait pajak di Indonesia. Hal dasar yang perlu dilakukan adalah sosialisasi. Bersama pemerintah daerah serta perangkat yang ada di desa sosialisasi serta serangkaian kegiatan dapat dilakukan dengan tujuan masyarakat paham akan pajak yang sebenarnya itu seperti apa. Pemenuhan serta peningkatan mutu pelayanan juga sebaiknya semakin ditingkatkan mengingat semakin canggihnya teknologi pada saat ini. Serta peran pendidikan juga diperlukan khususnya pendidikan perpajakan. Menyongsong Indonesia yang semakin maju seluruh komponen masyarakat harus sadar untuk wajib bayar pajak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H