Mohon tunggu...
Muhammad Khoirul Amin
Muhammad Khoirul Amin Mohon Tunggu... Lainnya - Pakar SEO

Pakar SEO

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polda Sultra Kejutkan Publik! Jaringan Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional Berhasil Dihancurkan!

1 September 2024   14:49 Diperbarui: 1 September 2024   15:02 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Istimea

Kendari - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024. Acara ini berlangsung dengan serius dan penuh kewaspadaan, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, yang didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Dir Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Kehadiran para petinggi Polda Sultra ini mencerminkan komitmen kuat dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Dalam pengungkapan kasus kali ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi dan internasional. Kelima tersangka tersebut adalah PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20). Menurut Kapolda Sultra, PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan shabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga merupakan kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi shabu seberat 6.904,5556 gram dan ganja seberat 2,64 gram. Jumlah barang bukti yang signifikan ini menegaskan betapa seriusnya ancaman narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Lebih lanjut, Kapolda Sultra mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya demi keselamatan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun