Dengan memanfaatkan Badan Bank Tanah secara optimal, keadilan ekonomi kerakyatan bukan lagi sekadar mimpi, tetapi sebuah realitas yang dapat kita wujudkan bersama. Syaratnya, Bank Tanah tidak menjadi instrumen hukum untuk melakukan pengadaan tanah secara langsung, yang berpotensi melanggar hak milik tanah sebagai hak turun temurun dan hak yang terkuat dan yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana telah dijamin Undang-undang Pokok Agraria.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H