Penetapan Darurat Militer pada tanggal 19 Mei 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan keputusan presiden Nomor 28 Tahun 2003 yang resmi menetapkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah darurat militer, sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi situasi keamanan di Aceh yang semakin memburuk akibat konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka. Keputusan ini mulai berlaku pada Senin, 19 Mei 2003, pukul 00.00 WIB, dengan tujuan untuk menghadapi situasi keamanan yang semakin memburuk di Aceh. Pada tahun 2005 merupakan penyelesaian konflik dengan MoU Helsinki menandatangani antara pemerintah Indonesia dan GAM. GAM mencabut deklarasi kemerdekaan dan setuju untuk perlucutan senjata, dan pemerintah Indonesia memberikan otonomi yang lebih luas kepada Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H