Mohon tunggu...
Muhammad Karim
Muhammad Karim Mohon Tunggu... Konsultan - Investment Banker, Business Shariah Consultant, Portfolio Management Specialist and Financial Planner

Suka dengan ekonomi, politik, pemerintahan, corporate finance, investment banking, capital market, financial planning, business shariah dan strategy serta spiritual quotient (SQ). Hobi traveling, boxing, swimming dan jogging.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mau jadi Follower Investor Asing? Boleh-Boleh Saja asal jangan sampai kena Jebakan Batman

3 Maret 2024   22:22 Diperbarui: 3 Maret 2024   22:39 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : DJPPR Kemenkeu, diolah

Saat ini mayoritas negara yang ada di dunia menganut sistem perekonomian terbuka yakni suatu perekonomian yang terbuka untuk melakukan perdagangan eksport dan import barang dan jasa serta modal dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Dalam hal pergerakan arus modal dengan negara lain, berdasarkan data dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Indonesia menikmati arus dana masuk berupa investasi langsung (foreign direct investing-FDI) sebesar Rp 654,4 T (US$ 45,6 M) pada tahun 2022 naik 44,2% dibandingkan tahun 2021. FDI terbesar masuk pada sektor base metal (logam dasar) sebesar US$ 11 M serta pertambangan US$ 5,1 M. Sumber dana terbesar terutama berasal dari negara di Asia seperti Singapura dan China.

Hal sebaliknya terjadi pada instrument portfolio di pasar keuangan Indonesia. Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, net flow (aliran dana bersih) ke instrument portfolio di pasar keuangan Indonesia mengalami arus dana keluar sebesar Rp 90 T pada tahun 2022. Ini dengan rincian, pada instrument portfolio saham terjadi net inflow (arus dana masuk) sebesar Rp 40,7 T, sedangkan pada Surat Berharga Negara (SBN) mengalami net outflow (arus dana keluar) sebesar Rp 130,7 T.

Bagi foreign investor, menganggap berinvestasi pada instrumen portfolio saham lebih menarik dibandingkan dengan SBN dikarenakan potensi tingkat imbal hasil yang lebih tinggi. Hal ini didukung dengan kinerja pertumbuhan laba emiten yang meningkat pesat pada tahun 2022 disebabkan oleh low base effect karena efek dari pandemi Covid-19 yang mulai merebak sejak tahun 2020. Disisi lain instrument SBN banyak dilepas oleh foreign investor disebabkan potensi kenaikan harganya yang menurun. Hal ini karena negara-negara maju seperti AS dan Eropa berlomba-lomba menaikkan suku bunga untuk memerangi tingginya laju inflasi akibat naiknya harga komoditas.

Di pasar saham, korelasi antara pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan foreign fund flow cukup kuat. Dari bulan Januari 2019 hingga saat ini, kenaikan-penurunan IHSG diikuti oleh masuk-keluarnya aliran dana dari foreign fund, kecuali yang terjadi pada periode Maret 2020 s/d September 2020 pada saat awal merebaknya pandemi Covid-19.

Sumber : BEI, diolah
Sumber : BEI, diolah

Hubungan yang kuat juga terjadi pada pergerakan yield to maturity (ytm) SBN benchmark tenor 10 tahun dengan foreign fund. Pada periode Januari 2019 hingga saat ini, kenaikan-penurunan ytm berbanding lurus dengan keluar-masuknya aliran dana dari foreign fund. Yield to maturity merupakan tingkat keuntungan tahunan yang akan didapat oleh investor apabila memegang SBN hingga jatuh tempo.

Sumber : DJPPR Kemenkeu, diolah
Sumber : DJPPR Kemenkeu, diolah

Memperhatikan fenomena ini, bagaimana sikap kita, apakah akan menjadi follower foreign flow tersebut yakni dengan ikutan membeli jika terjadi akumulasi beli dari foreign investor dan ikutan jual apabila terjadi distribusi jual oleh foreign investor, ataukah akan contrarian yakni berinvestasi yang berlawanan arah dengan akumulasi beli atau distribusi jual oleh foreign investor?.

Tidak ada data yang valid mengenai siapa sih sebenarnya investor asing tersebut, apakah investor institusi ataukah ritel, ataukah sebenarnya orang Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri lalu berinvestasi balik ke Indonesia. Dari pemberitaan yang ada baik pada media online maupun offline, dapat diasumsikan bahwa investor asing yang berinvestasi pada portfolio di Indonesia adalah investor institusi asing yang merupakan pengelola dana (fund manager) global maupun hedge fund yang memiliki asset under management (AUM) yang besar seperti Blackrock, Bridgewater, KKR dll

Terjadinya foreign fund flow tidak bisa dielakkan pada suatu negara yang menganut system perekonomian terbuka seperti Indonesia. Investor asing akan melakukan akumulasi pembelian apabila country risk suatu negara menurun yang ditunjukkan dengan dinaikkannya rating utang ke investment grade, pertumbuhan ekonomi yang stabil-tinggi, nilai tukar yang stabil sehingga apabila akan melakukan repatriasi dana tidak mengalami rugi kurs, prospek fundamental emiten yang tercatat di bursa efek menjanjikan potensi pertumbuhan yang tinggi, valuasi yang relative masih murah dibandingkan dengan regional, dll.

Investor asing akan melakukan distribusi penjualan bisa berasal dari keputusan investasi dari pengelola dana itu sendiri atau pun karena adanya redemption dari nasabah sehingga mau tidak mau pengelola dana harus menjual paksa instrument investasi pada suatu negara. Jual paksa ini mungkin bisa terjadi pada saat terjadi krisis ekonomi ataupun pandemi seperti beberapa tahun lalu yang membuat nasabahnya panik. Pada situasi normal, pengelola dana akan melakukan distribusi penjualan apabila instrument investasi yang dipegangnya dinilai sudah kemahalan atau prospek fundamentalnya sudah tidak menjanjikan keuntungan yang besar atau pun shifting ke negara lain yang diperkirakan lebih memberikan tingkat keuntungan yang tinggi dengan valuasi yang masih wajar.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, dikutip dari https://kbbi.web.id/spekulasi, yang dimaksud dengan spekulasi adalah 1) pendapat atau dugaan yang tidak berdasarkan kenyataan; tindakan yang bersifat untung-untungan; 2) (perihal) membeli atau menjual sesuatu yang mungkin mendatangkan untung besar.

Sehingga apabila kita sebagai investor domestik menjadi follower ikutan beli apabila foreign investor melakukan akumulasi pembelian serta melakukan jual jika investor asing melakukan distribusi jual, maka kita sudah masuk dalam kategori spekulasi karena tidak memiliki pertimbangan yang matang untuk mengambil suatu keputusan investasi beli atau jual. Bahkan bisa jadi apabila kita mengikuti akumulasi beli yang dilakukan oleh investor asing pada saat trend bullishnya sudah akan selesai maka kita akan terjebak mendapatkan harga rata-rata yang tinggi. Sebaliknya kita akan terjebak dengan melakukan jual rugi jika investor asing melakukan distribusi jual disebabkan mungkin karena ada redemption dari nasabahnya yang panik karena situasi ekonomi global yang sedang krisis atau merebaknya pandemi.

Kita bisa menjadi follower foreign fund flow hanya jika memang kita sudah mengetahui dengan memupuk keyakinan yang tinggi terhadap kinerja fundamental, valuasi dan prospek dari suatu emiten yang kita bidik. Atau kita akan melakukan jual karena memang kinerja fundamental dan prospeknya melemah disebabkan mulai tergerusnya margin dan ROE sehingga menyebabkan valuasinya menjadi relative lebih mahal.

Jadi mengamati aliran dana dari dari investor asing sah-sah saja namun hanya sebagai referensi semata, untuk mengetahui dan mempelajari permintaan serta penawaran atas suatu saham di bursa, sehingga tidak untuk diikuti, kecuali seperti yang diuraikan pada paragraf sebelumnya. Bijaksanalah dalam berinvestasi.

Disclaimer : Tulisan ini bukan bermaksud untuk memprovokasi maupun suatu rekomendasi beli maupun jual suatu instrument investasi tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun