korupsi marak terjadi setiap saat dan masalah serius yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara, seperti contoh kasus yang akhir akhir ini sedang hangat di perbincangkan yaitu kasus korupsi timah 271T
Kasus mega korupsi tersebut bertajuk dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022. Sederhananya, kasus tersebut mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal atau melawan hukum. Hasil pengelolaan tersebut pun dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.Â
Kejaksaan RI menjadi aktor penegak hukum di balik pengungkapan kasus tersebut dan setidaknya sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun beberapa nama tersangka yang menjadi sorotan ialah Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi. Selain itu, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Penghitungan kerugian keuangan negara Besaran angka kerugian keuangan negara atas praktik korupsi PT Timah pun menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penghitungan kerugian keuangan negara sehingga sampai pada nominal tersebut. Â
Biaya kerugian tersebut meliputi dana untuk menghidupkan fungsi tata air, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, fungsi pengurai limbah, biodiversitas (keanekaragaman hayati), sumber daya genetik, dan pelepasan karbon. Penghitungan nominal kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan oleh Ahli yang dihadirkan dari Penyidik, yaitu akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo
kasus timah sepanjang 2015-2022 telah menyebabkan kerugian Rp 271 T. Jumlah itu terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60 T, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5 T. Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47 T. Kasus korupsi timah ini ternyata jadi jumlah paling besar kerugian yang ditanggung oleh negara
PENANGGULANGAN KEJAHATANÂ
Permasalahan korupsi di sektor pertambangan timah Indonesia telah mencapai Rp 271 triliun, suatu keadaan yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan penyelesaian yang komprehensif maka mereka melakukan penyidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut.
 Selain pendekatan peradilan pidana yang umum digunakan, diperlukan juga strategi non-kriminal yang menekankan pada pendekatan preventif dan holistik
1. memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan meningkatkan transparansi, menerapkan praktik terbaik, dan melakukan pemantauan dan audit secara berkala berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Kroniisme