Mohon tunggu...
Muhammad Jati Kuncoro
Muhammad Jati Kuncoro Mohon Tunggu... Bankir - Penulis

Menulis, olahraga, travelling, kulineran dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelidikan Korupsi Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas

18 Desember 2023   13:15 Diperbarui: 18 Desember 2023   13:15 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Pada Rabu, 6 Desember 2023, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah di kawasan Jakarta Pusat dan Jawa Barat. Hasilnya, disita 128 gram logam mulia sebagai barang bukti yang diduga terkait kejahatan korupsi.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa selain logam mulia, penggeledahan juga menghasilkan barang bukti berupa elektronik, dokumen, dan surat berharga. Dalam keterangannya, Ketut Sumedana menyatakan, "Barang bukti tersebut diduga kuat terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan."

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang telah dimulai oleh Kejagung sejak tahun 2010 hingga 2022. Kasus ini telah meningkat statusnya menjadi penyidikan, sebagaimana diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung pada 12 Mei 2023.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus menyelidiki fakta-fakta baru yang ditemukan dari barang bukti tersebut. Tindak pidana yang tengah diselidiki akan diusut lebih lanjut guna memastikan tanggung jawab pelaku dan menguatkan konstruksi perkara.

Meskipun Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, dan Surabaya, Kejagung belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. Rinciannya mengenai konstruksi perkaranya juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini menjadi sorotan setelah Kejagung mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Sejumlah langkah tegas seperti penggeledahan di beberapa lokasi telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini.

Reference:

Medistiara, Y. (2023, 15 Desember). Kejagung Sita 128 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Emas. https://news.detik.com/berita/d-7091663/kejagung-sita-128-gram-logam-mulia-terkait-kasus-korupsi-pengelolaan-emasKejagung Sita 128 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Emas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun