Mohon tunggu...
Muhammad Jafar
Muhammad Jafar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi

seminar, memancing, joging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Zakat , Infaq, Shadaqah, Waqaf (ZISWAF) terhadap Kesejahteraan Masyarakat

12 Juli 2023   20:48 Diperbarui: 12 Juli 2023   21:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu-isu sosial yang berkaitan dengan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan (income inequality) masih menjadi masalah klasik yang belum terselasaikan di Imdonesia hingga saat ini. Problem kemiskinan dan kesenjangan pendapatan menjadi suatu hal permasalahan bagi negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa teori modern yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan serta menciptakan pemeretaan distribusi pendapatan melalui skema down effect-nya menjadi tidak relevan lagi terutama pada kelompok negara berkembang, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, pada periode September 2022 presentase penduduk miskin sebesar 9,57 persen, meningkat 0,03 persen poin terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 persen poin terhadap September 2021. Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021.

A. Pengertian Zakat

Dalam bahasa arab zakat itu berasal dari kata zakah, dan zakah berasal dari kata zaka'  dalam bahasa indonesia adalah penyucian atau pengembangan dari pengertian yang lain adalah harta seseorang yang dikeluarkan agar menjadi bersih karena tidak memiliki kotoran atau mensucikan harta yg tidak miliknya. Dan biasanya pun jiwa orang yang berzakat akan menjadi suci.

Ukuran untuk berzakat yaitu untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak yaitu sebesar 2,5%, untuk barang temuan tersendiripun memiliki kewajiban untuk berzakat yaitu sebesar 20%, untuk pertanian juga memiliki kewajiban untuk berzakat yaitu sebesar 5% atau 10% tergantung kepada kesulitan pengairannya.

Dalam hal ini allah sudah menjelaskan hal tersebut didalam surat at-taubah ayat 103 yang berbunyi

 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Menurut Tafsir Quraish Shihab Kalimat dari ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengambil harta mereka yang sedang bertobat itu yang dapat membersihkan mereka dari dosa dan kekikiran dan dapat mengangkat derajat mereka disisi allah.

B. Pengertian shadaqah

Sedangkan sedekah dari segi kata kerja Bahasa arab yaitu adalah shadaqa atau dalam masdarnya yaitu adalah ash-shidq diartikan dalam Bahasa indonesia yaitu kebenaran Alquran berbicara tentang memberi uang kepada orang lain dalam pengeluaran harta benda kepada orang lain atau disebut sedekah yaitu berbicara sebanyak Tujuh Kali, sedekah itu hukumnya tidak wajib, sedekah itu hukumnya 

adalah sunnah atau sangat dianjurkan namun keterangan tentang sedekah didalam Al-quran menjadi pengeluaran harta yang wajib yaitu pada  keterangan  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun