Mohon tunggu...
Muhammad Jafar
Muhammad Jafar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi

seminar, memancing, joging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Kubro Keraguan Tidak Dapat Membatalkan Keyakinan dan Aplikasi dalam Ekonomi Islam

12 Juli 2023   14:16 Diperbarui: 12 Juli 2023   14:18 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya: Kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali prasangka saja sesungguhnya prasangka tidak akan mengantarkan kebenaran sedikitpun.

Pada ayat ini menyoroti karakter orang-orang musyrik yang sering berprasangka yang tidak dibuktikan dengan kebenarannya, dalam ayat ini allah memberi penegasan akan hal yang mesti dijadikan pijakan berfikir dan bertindak yakni menunjukkan pada kebenaran, bukan hal yang masih diragukan. Karena hal yang masih memiliki keraguan itu masih memiliki tanda tanya tidak dapat disamakan dengan keyakinan.

Kaidah yang kedua adalah kaidah yang berdasarkan dalil hadist nabi, diantaranya hadist diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abbad bin Tamim {pamannya} bahwa ada seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah dia ia meragukan dan menduga-duga ada sesuatu ketika sedang shalat maka Rasulullah menjawab :

لَا يَنْفَتِلْ - أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْ تًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا

“Jangan pergi ( pindah ) – jangan membubarkan diri dari shalat – sampai  mendengarkan suara ( angin keluar) atau mencium bau

Hadist yang sama dirawayatkan oleh Abdillah bin Zayid yaitu hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah:

إِ ذَا وَجَدَ أَ حَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَ خْرَجَ مِنْهُ شَيْ ءٌ أَمْ لاَ ؟ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتىَّ يَسْمَعَ صَوْتاً أَ وْ يَجِدُ رِيْحًا

“Apabila salah satu darimu mendapati sesuat, kemudian ia ragu adakah sesuatu (angin) yang keluar dari dirinya atau tidak? Maka jangan keluar atau membubarkan diri dari masjid sampai ia mendengarkan suara atau mencium bau Hadist-hadist diatas merupakan dalil-dalil yang dijadikan seorang ulama sebagai sandaran oleh para ahli fikih dalam mencetuskan kaidah tentang keyakinan dan keraguan. Hadist diatas juga menjelaskan bahwasanya perasaan ragu-ragu ketika shalat tidak dapat memengaruhi syarat syahnya shalat 

Shalat akan terus dihukumi syah, selama belum kehilangan hadast (kehilangan kesucian).

Kaidah ini berdasarkan dalil aqli secara rasional sebuah keyakinan tentu saja lebih kuat dan lebih kokoh dibanding dengan gejala hati yang lain, karena sebuah keyakinan memiliki sebuah kepastian yang tidak akan dikalahkan oleh keraguan. Sebuah keyakinan akan mengantarkan orang memiliki komitmen yang tidak akan mudah goyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun