Mohon tunggu...
Muhammad Jafar
Muhammad Jafar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi

seminar, memancing, joging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Kubro Keraguan Tidak Dapat Membatalkan Keyakinan dan Aplikasi dalam Ekonomi Islam

12 Juli 2023   14:16 Diperbarui: 12 Juli 2023   14:18 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengetahui arti dari kaidah ini kita harus memahami kaidah-kaidah yang ada didalam kitab ushulul fiqh dan ada baiknya pula kita memahami apa arti dari kaidah tersebut, didalam kalimat tersebut memiliki dua kalimat yaitu al-Yaqinu dan juga al-syaq dari dua kalimat ini kita akan memahami apa arti dari kalimat tersebut, yang kita ketahui bahwasanya manusia memiliki keyakinan yang berbeda-beda dan memiliki keimanan yang sangat berbeda-beda ada kalanya manusia memiliki keimanan yang menurun juga

Makna dari al-Yaqin secara Bahasa adalah kemantapan hati atas segala sesuatu, menurut ulama al-Suyuti mendefinisikan al-Yaqin berarti sesuatu yang tetap dan dapat dibuktikan melalui penelitian dan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya. Dalam konteks ini keyakinan menjadi sebuah kepastian dan tidak ada keraguan di dalamnya karena ada kemantapan hati yang kuat.

Sementara arti dari al-Syak secara Bahasa adalah ragu atau bimbang secara terminologis syak terletak diantara dua perkara yaitu berhenti atau tidak bisa menentukan diantara dua perkara dan hati tidak condong pada salah satunya maksud dari pengertian tersebut adalah al-Syak merupakan keraguan yang dimiliki oleh manusia atas segala hal yang dilakukannya dan memilki rasa untuk mengerjakan atau tidak dan perbuatannya salah atau tidak, tentunya manusia memiliki iman sebagai landasan dari apa yang dia lakukan.

A. Makna Kaidah alyaqinu Layuzalu bi al-syak.

Untuk menguraikan dari makna diatas kita harus memahami konteks tersebut dan kita harus mengetahui kata kunci dari kaidah tersebut, kaidah tersebut memiliki dua kata kunci atau dua konteks yaitu al-Yaqin dan al-Syak kedua makna tersebut memiliki makna yang lebih menonjol terhadap kaidah yang sangat penting dalam mengembangkan hukum islam ini.

Makna dari al-Yaqin secara Bahasa berarti kemantapan hati sesuatu. Sedang menurut istilah al-Suyuti mendifinisikan al-Yaqin adalah sesuatu yang tetap dan pasti yang dapat dibuktikan melalui panelitian dan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya, Dalam konteks ini keyakinan merupakan sesuatu yang menimbulkan kepastian dan tidak ada keraguan didalamnya karena memiliki kemantapan hati. 

Sementara arti dari al-Syak adalah ragu atau bimbang. Secara terminologis, syakk berada diantara dua perkara, yaitu berhenti/tidak bisa menentukan diantara dua perkara dan hati tidak condong pada salah satunya.[1] Imam al-Razi menjelaskan bahwa syakk (Ragu) berarti bimbang pada dua perkara, jika keduanya seimbang maka bisa disebut dengan syak. Jika tidak seimbang maka yang lebih unggul disebut dzan dan yang lemah disebut salah sangka atau wahm.

Maksud dari kaidah diatas adalah bahwa suatu perkara yang diyakini sudah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan bukti yang menyakinkan dan memiliki otoritas kuat (yaqin). Keraguan bersifat tidak pasti tidak dapat menghapus hukum sesuatu yang dinyatakan secara pasti dan meyakinkan. Dengan catatan pengetahuan yang berbasis pada keyakinan kuat (al-Yaqin) tidak dapat dikalahkan dengan pengetahuan yang dibesarkan oleh keraguan (al-Syakk). Jika kedua bertentangan tentunya keyakinan tidak dapat dikalahkan oleh keraguan.

B. Dasar Kaidah Al-yaqinu La Yuzalu Bi Al-syak 

Landasan dari kaidah asasi dalam materi ini adalah seperti Dalam Qs. Yunus[10]: 36:

وَمَا يَتَّبِعُ أَكۡثَرُهُمۡ إِلَّا ظَنًّاۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغۡنِي مِنَ ٱلۡحَقِّ شَيۡ‍ًٔاۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمُۢ بِمَا يَفۡعَلُونَ ٣٦

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun