Mohon tunggu...
Muhammad Jabir
Muhammad Jabir Mohon Tunggu... profesional -

Urologist || http://muhammadjabir.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Hak Pasien atas Informasi Medis

13 Desember 2009   01:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:58 4395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Konflik yang timbul dan terjadi sebenarnya dapat dihindari apabila semua pihak yang terkait dalam hal ini dokter, pasien dan rumah sakit berunding secara musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing.

Saran

1. Hendaknya dokter dalam menyampaikan informasi kepada pasien harus senantiasa       memenuhi standard professional, standard subjektif dan standard objektif, yaitu :

a. Standard professional adalah apa yang ingin disampaikan dokter kepada pasien

b. Standard objektif adalah apa yang pasien ingin ketahui tentang panyakitnya

c. Standard subjektif adalah apa yang orang banyak ingin ketahui tentang penyakit tersebut.

  1. Hendaknya dalam hubungan dokter dengan pasien, seorang dokter dapat mengaplikasikan bentuk komunikasi yang efektif.
  2. Hendaknya seorang dokter berpegang teguh dan mematuhi standard profesi dan menghormati hak-hak pasien sebagai mana yang tertuang pada kodeki.

Berikut file-file yang berhubungan dengan hukum kesehatan di Indonesia. Silahkan di-donlot :

  1. Hukum Kesehatan
  2. Undang-Undang Praktik Kedokteran
  3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Petunjuk Pelaksanaanya.
  4. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)

Taken from my other blog

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun