Konflik yang timbul dan terjadi sebenarnya dapat dihindari apabila semua pihak yang terkait dalam hal ini dokter, pasien dan rumah sakit berunding secara musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing.
Saran
1. Hendaknya dokter dalam menyampaikan informasi kepada pasien harus senantiasa      memenuhi standard professional, standard subjektif dan standard objektif, yaitu :
a. Standard professional adalah apa yang ingin disampaikan dokter kepada pasien
b. Standard objektif adalah apa yang pasien ingin ketahui tentang panyakitnya
c. Standard subjektif adalah apa yang orang banyak ingin ketahui tentang penyakit tersebut.
- Hendaknya dalam hubungan dokter dengan pasien, seorang dokter dapat mengaplikasikan bentuk komunikasi yang efektif.
- Hendaknya seorang dokter berpegang teguh dan mematuhi standard profesi dan menghormati hak-hak pasien sebagai mana yang tertuang pada kodeki.
Berikut file-file yang berhubungan dengan hukum kesehatan di Indonesia. Silahkan di-donlot :
- Hukum Kesehatan
- Undang-Undang Praktik Kedokteran
- Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Petunjuk Pelaksanaanya.
- Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
Taken from my other blog
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H