Mohon tunggu...
Muhammad Jabir
Muhammad Jabir Mohon Tunggu... profesional -

Urologist || http://muhammadjabir.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Busana Ketat di Aceh Barat

16 November 2009   10:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:19 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum selesai pro dan kontra Qanun Jinayat di Aceh, Bupati Aceh Barat Ramli MS menerapkan kebijakan melarang pakaian ketat bagi wanita. Ini adalah gebrakan yang patut diacungi jempol dan sebenarnya tidak perlu diperpanjang adanya pro kontra. Seharusnya  sudah sejak lama  diterapkan. Hal yang perlu dipermasalahkan adalah mengapa ada wanita yang memakai pakaian ketat di negeri yang 'katanya' menerapkan syariat tersebut. Aceh  sudah diberikan wewenang oleh pemerintah pusat untuk menerapkan syariat Islam walau ada pihak lain yang sewot. Jika Anda sempat jalan-jalan ke Meulaboh (Aceh Barat) atau daerah Aceh lainnya mungkin Anda akan tercengang dan mengatakan " Negeri Syariat kok begini ya?" Hampir tidak ada perbedaan yang mencolok dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Tidak sulit untuk menyaksikan pemandangan indah berupa wanita yang berpakaian ketat (walau memakai kerudung). Muda mudi yang pacaran dan berduaan di malam minggu bukan hal yang langka. Tempat prostitusi walau tidak resmi masih akan Anda temukan di Aceh. Bila ada yang berminat pada minuman keras, tidak terlalu sulit untuk diperoleh. Pencurian baik dalam bentuk korupsi maupun mencuri dalam skala kecil masih marak.

Melihat kondisi seperti ini , salahkan bila Aceh ingin menerapkan syariat Islam secara keseluruhan (kaffah)? Saya kira hanya orang-orang yang kurang berpikir logis dan paranoid atau dibayar untuk memuja kepentingan Barat yang akan menolaknya. Kita bisa melihat siapa para penolak qanun syariah di Aceh. Mereka adalah LSM HAM, Komnas Perempuan, AKKBB, dan kaum Islam Liberal serta pihak-pihak yang merasa dirugikan dan diusik dengan pemberlakuan syariat Islam terutama pihak asing.

Agak aneh bila ada pihak yang tidak setuju Aceh menerapkan Syariat Islam. Qanun Jinayat misalnya hadir di Tanah Rencong demi menegakkan syariat Islam secara Kaffah (menyeluruh). Terlebih lagi Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya.

Walau dikatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan KUHP , lalu untuk apa 'keistimewaan' yang diberikan pada Aceh untuk menerapakan syariat Islam? Ada pakar hukum yang mengatakan adanya asas  “lex specialist the rohgat  lex generalist”?  sehingga dapat disimpulkan bahwa aturan hukum yang khusus dapat mengeyampingkan aturan hukum yang berlaku umum, dalam kontek ini hukum pidana yang berlaku umum dapat dikesampingkan oleh Syariat yang berlaku di Aceh (misal Qanun Jinayat) dalam yang khusus karena berlaku secara teritorial dan individual terutama muslim untuk Provinsi Aceh, dan juga diberikan pilihan kapada non muslim untuk memilih aturan hukum yang mana dari kedua aturan hukum tersebut yang disebut dengan istilah “penundukan hukum”. Memang dibutuhkan  pembuatan perangkat aturan agar qanun-qanun di Aceh bisa dijalankan.

Bila dikatakan bertentangan dengan HAM, saya kira para penentang pelakasanaan syariat Islam di Aceh yang melanggar HAM. Rakyat Aceh memiliki hak asasi untuk mentaati aturan agama yang mereka anut. Mengapa mereka mesti dilarang untuk taat pada agamanya ? Apalagi para pejuang HAM, katanya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Maka berkanlah kebebasan bagi rakyat Aceh untuk 'dihukum' dengan cara yang mereka yakini benar.

Pelakasanaan Syariat Islam memang bukan hal mudah, tapi bukanlah hal sulit apalagi mustahil. Pemerintah Aceh harus benar-benar menjamin pelaksanaannya dengan adil agar legitimasi hukum tetap terjaga dan tidak menjadi bumerang bagi pemerintah Aceh sendiri. Pengalaman-pengalaman sebelumnya, masih ada pihak-pihak yang lolos dari jeratan hukum terutama para pejabat dan penegak hukum (polisi) itu sendiri. Bila kaum Islamofobia tidak setuju, itu hal yang wajar. Tidak perlu ditanggapi karena hanya akan menghabiskan energi percuma. Semoga qanun-qanun selanjutnya segera menyusul agar penerapan syariat Islam di Aceh 'kaffah'.

Tetap berjuang rakyat Aceh... !!! Syariat Islam Yess...!!!  btw, jangan memisahkan diri dari NKRI ya :-)  NKRI juga Insya Allah akan menyusul menerapkan Syariat Islam. Oleh karena itu berikanlah contoh yang baik pelaksanaan syariat yang benar. Hanya syariat Islam yang akan memberikan kedamaian dan kesejahteraan. I luv u all...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun