Mohon tunggu...
Muhammad Izza Nur Ramadhan
Muhammad Izza Nur Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa harus mengikuti aliran zaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sepakbola dan Persamaan Hak Kewarganegaraan Bagi Pemain Naturalisasi di Indonesia

23 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 23 Juni 2024   14:05 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Naturalisasi merupakan salah satu proses yang bisa dilakukan oleh warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang sah di mata hukum. Kata 'naturalisasi' mulai muncul ketika para pemain sepakbola asing mengubah status kewarganegaraannya menjadi WNI.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi diartikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman Kementrian Hukum dan HAM RI, dasar hukum terkait naturalisasi telah diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, dipaparkan bahwa naturalisasi merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia melalui sebuah permohonan perpindahan kewarganegaraan.

Naturalisasi mulai menjadi sorotan dunia ketika timnas Perancis menjuarai piala dunia pada 2018 dengan hampir seluruh pemain intinya adalah pemain keturunan dan hasil naturalisasi. Kemudian ada timnas Jamaika juga demikian, dahulunya timnas Jamaika selalu dipandang remeh di kawasan benua Amerika. Namun setelah melakukan naturalisasi, sepakbola Jamaika mengalami perkembangan yang sangat pesat dan signifikan.

Begitupun dengan timnas Indonesia di bawah asuhan pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae Yong yang mayoritas diisi oleh pemain naturalisasi. Saat ini, Timnas Indonesia mulai diperhitungkan di kancah persepakbolaan Asia. Pasalnya, kualitas para pemain naturalisasi bisa dibilang setara dengan tim-tim kuat Asia, seperti Korea Selatan, Australia, hingga Jepang. Hal ini dikarenakan sebagian besar pemain timnas, seperti Thom Marinus Haye yang bermain di SC Heerenveen, Calvin Verdonk yang bermain untuk NEC Nijmegen di Belanda. Mereka ikut berkontribusi untuk meningkatkan level sepakbola Indonesia di kancah Asia hingga dunia.

Belakangan ini para pemain-pemain naturalisasi Indonesia mendapat banyak sorotan dari beberapa media. Kebijakan naturalisasi untuk kepentingan Timnas Sepakbola Indonesia sedang diperdebatkan dengan argumen masing-masing. Bagi yang pro terhadap kebijakan naturalisasi demi kepentingan Timnas Sepakbola Indonesia, mereka beranggapan bahwa pemain naturalisasi memiliki kualitas diatas para pemain lokal. Selain itu. para pemain naturalisasi dapat memberikan dampak yang positif terhadap para pemain lokal dengan pengalaman mereka mencari ilmu persepakbolaan di luar negeri. Namun untuk kalangan yang kontra akan kebijakan naturalisasi tersebut, mereka menganggap bahwa naturalisasi pemain keturunan atau warga negara asing akan menghambat terhadap perkembangan pemain-pemain lokal serta menganggap federasi sudah tidak memperhatikan kelanjutan karir para pemain lokal.

Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan hak kepada presiden untuk melakukan kebijakan naturalisasi. 

Dalam undang-undang tersebut naturalisasi disebut dengan nama pewarganegaraan, yaitu sebuah proses warga negara asing untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) sehingga yang bersangkutan kemudian harus meninggalkan status kewarganegaraan asingnya, karena dalam kebijakan hukum kewarganegaraan di Indonesia tidak memperbolehkan mempunyai dua status kewarganegaraan. 

Pemberian status kewarganegaraan Indonesia dengan prosedur istimewa sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan kepada para pemain asing tidak memiliki dasar legalitas yang kuat. 

Dalam penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan, bahwa pemberian status kewarganegaraan Indonesia di luar prosedur secara normal hanya untuk pemohon yang berjasa luar biasa terhadap Indonesia. Ditinjau dari sisi prestasi olahraga, pemain dapat memberikan dampak berupa kemajuan dan mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional.

Sistem kewarganegaraan di setiap negara tentu berbeda-beda dengan asas-asas kewarganegaraan yang berlaku. Asas tersebut yang menjadi dasar untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara. Dalam proses naturalisasi pemain sepakbola di Indonesia, mengubah status kewarganegaraan asing mereka menjadi kewarganegaraan Indonesia. 

Mengenai persamaan hak kewarganegaraan, pada intinya sama seperti para pribumi karena telah memiliki status kewarganegaraan yang sama. Istilah kewarganegaraan merupakan gambaran hubungan antara warga negara dengan negara yang berkaitan pula dengan hubungan hukum antar individu dengan negara.

Untuk mendapatkan kewarganegaraan, seseorang bisa mendapatkannya secara alami tempat dia dilahirkan atau dengan naturalisasi atau pewarganegaraan. Sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam uraian diatas, menurut sistem kewarganegaraan Indonesia naturalisasi dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi umum atau naturalisasi khusus. 

Dengan proses naturalisasi tidak boleh bertentangan dengan asas-asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia agar mencapai suatu kepastian hukum, pada dasarnya proses naturalisasi merupakan perkembangan dari asas-asas kewarganegaraan yang diperuntukan bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan untuk berpindah status kewarganegaraan.

Dengan demikian, baik warga negara pribumi atau warga negara yang naturalisasi mendapatkan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama dari negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut dapat diimplementasikan kepada para pemain sepakbola yang mendapat status kewarganegaraannya melalui jalur naturalisasi. 

Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Misalnya pada Pasal 28 D ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan dan setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya, karena pada dasarnya status kewarganegaraan merupakan awal dari terbitnya Hak-Hak Asasi Manusia lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun