Mohon tunggu...
Muhammad Izza Nur Ramadhan
Muhammad Izza Nur Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa harus mengikuti aliran zaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sepakbola dan Persamaan Hak Kewarganegaraan Bagi Pemain Naturalisasi di Indonesia

23 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 23 Juni 2024   14:05 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem kewarganegaraan di setiap negara tentu berbeda-beda dengan asas-asas kewarganegaraan yang berlaku. Asas tersebut yang menjadi dasar untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara. Dalam proses naturalisasi pemain sepakbola di Indonesia, mengubah status kewarganegaraan asing mereka menjadi kewarganegaraan Indonesia. 

Mengenai persamaan hak kewarganegaraan, pada intinya sama seperti para pribumi karena telah memiliki status kewarganegaraan yang sama. Istilah kewarganegaraan merupakan gambaran hubungan antara warga negara dengan negara yang berkaitan pula dengan hubungan hukum antar individu dengan negara.

Untuk mendapatkan kewarganegaraan, seseorang bisa mendapatkannya secara alami tempat dia dilahirkan atau dengan naturalisasi atau pewarganegaraan. Sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam uraian diatas, menurut sistem kewarganegaraan Indonesia naturalisasi dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi umum atau naturalisasi khusus. 

Dengan proses naturalisasi tidak boleh bertentangan dengan asas-asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia agar mencapai suatu kepastian hukum, pada dasarnya proses naturalisasi merupakan perkembangan dari asas-asas kewarganegaraan yang diperuntukan bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan untuk berpindah status kewarganegaraan.

Dengan demikian, baik warga negara pribumi atau warga negara yang naturalisasi mendapatkan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama dari negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut dapat diimplementasikan kepada para pemain sepakbola yang mendapat status kewarganegaraannya melalui jalur naturalisasi. 

Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Misalnya pada Pasal 28 D ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan dan setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya, karena pada dasarnya status kewarganegaraan merupakan awal dari terbitnya Hak-Hak Asasi Manusia lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun