Mohon tunggu...
Muhammad Ivan Vadilaksono
Muhammad Ivan Vadilaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana IPB University

Ilmu Ekonomi Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengulik Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Sektor Tanaman Padi di Tingkat Petani

27 November 2022   15:16 Diperbarui: 27 November 2022   15:25 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kurva kebijakan HPP terhadap kesejahteraan produsen dan konsumen/dokpri

Kebijakan beras di Indonesia berkembang sangat aktif. Tujuan dari berbagai kebijakan beras tersebut adalah untuk mendorong kepuasan konsumen beras dan meningkatkan kesejahteraan petani beras dalam negeri. Kebijakan beras nasional merupakan kebijakan publik yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dalam proses produksi, perdagangan, dan konsumsi beras nasional. 

Dalam merumuskan kebijakan beras nasional, harus diperhatikan dua keinginan kelompok masyarakat, yaitu kelompok tani dan kelompok konsumen. Masing-masing kelompok masyarakat tersebut memiliki kepentingan yang berbeda-beda. 

Di satu sisi, petani memiliki keinginan untuk mencari harga yang tinggi, dan di sisi lain, konsumen memiliki keinginan untuk mencari harga yang rendah. Kebijakan beras Indonesia tidak terlepas dari peran Bulog sebagai badan pangan pemerintah. 

Perannya meliputi pelaksanaan kebijakan beras pemerintah, terutama di bidang-bidang berikut: (a) stabilisasi harga melalui kebijakan harga dasar yang melindungi kepentingan produsen beras/beras dan kebijakan harga pagu yang melindungi kepentingan konsumen beras, dan (b) penggunaan stok penyangga Beras untuk kegiatan Public Service Obligation (PSO) berupa Distribusi Rasta dan Operasi Pasar (OP). Untuk melihat pengaruh peran Bulog, dapat dilihat perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras. 

Stabilitas HPP beras di bawah rezim pasar terbuka terkendali relatif stabil dibandingkan dengan rezim Orde Baru dan rezim pasar bebas. Sementara stabilitas HPP beras pada ransum Orde Baru relatif stabil dibandingkan dengan rezim lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian harga gabah/beras domestik relatif terhadap harga beras internasional bermanfaat bagi stabilitas HPP gabah/beras. 

Sejak 1 Januari 2003, pemerintah menerapkan kebijakan HPP tunggal gabah beras melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002. Pemerintah secara terus menerus dan berkala meningkatkan HPP beras merah untuk mengimbangi kenaikan harga input dan inflasi. Inti dari pelaksanaan HPP adalah memberikan insentif bagi petani padi dengan memberikan jaminan harga (price market clearing) di atas harga keseimbangan, terutama pada masa panen raya. 

Pemerintah berharap melalui kebijakan HPP ini, dapat meningkatkan produksi beras untuk memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri, menstabilkan harga beras, meningkatkan pendapatan petani dan budidaya padi (Sawit, 2010; Suryana dan Hermanto, 2004). Kurva kebijakan HPP terhadap kesejahteraan produsen dan konsumen disajikan pada Gambar 1.

Kondisi keseimbangan awal dalam keadaan swasembada adalah tingkat harga P0 dan kuantitas Q0. Surplus produsen adalah P0CA dan surplus konsumen adalah P0CB. 

Kebijakan HPP yang diterapkan pemerintah akan menggeser kurva permintaan ke kanan (D0 → D1), karena pemerintah akan membeli petani Q2-Q1 melalui Bulog untuk melindungi petani dari kerugian. Keseimbangan baru terbentuk pada tingkat harga P1. Surplus produsen menjadi P1FA dan surplus konsumen menjadi P1FD. Kebijakan HPP akan menyebabkan peningkatan produksi hingga Q2, sementara permintaan konsumen akan meningkat hingga Q1. Pengeluaran pemerintah karena penerapan kebijakan HPP adalah Q1EFQ2. 

Surplus produsen meningkat sebesar P0CFP1, sedangkan surplus konsumen menurun sebesar P0CEP1. Selama periode 2000-2017, dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2000 tidak dijelaskan dengan jelas lembaga yang berhak membeli Gabah Kering Giling (GKG) dari petani. 

Di sisi lain, Inpres Nomor 8 Tahun 2000 adalah peralihan dari Inpres sebelumnya. Artinya, sebelum Inpres Nomor 8 Tahun 2000, KUD adalah badan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk membeli GKG dari petani. Setelah Inpres Nomor 8 Tahun 2000 pemerintah memutuskan Bulog adalah badan yang berwenang untuk membeli GKG dari petani.  

Gambar 2. Perkembangan Harga Gabah Keing Giling dan HPP di Tingkat Petani Tahun 2000-2020 (Sumber: Badan Pusat Statistik)
Gambar 2. Perkembangan Harga Gabah Keing Giling dan HPP di Tingkat Petani Tahun 2000-2020 (Sumber: Badan Pusat Statistik)

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik tersebut menunjukkan rata-rata harga GKG di tingkat petani mengalami naik turun dari tahun ke tahun. Kenaikan terbesar pada tahun 2006 dimana mengalami kenaikan sebesar Rp628,38 atau 0,35% dari tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2015 rata-rata harga GKG mengalami kenaikan yang cukup signifikan namun tidak sebanyak tahun 2006 yaitu sebesar Rp536,88 atau 0,11% dari tahun sebelumnya. Penurunan ratarata harga GKG sempat terjadi pada tahun 2004 sebesar Rp42,14 atau 0,02%, tahun 2018 sebesar Rp23,31 atau 0,04%, dan tahun 2019 sebesar Rp36,87 atau 0,06% dari tahun sebelumnya. 

Peningkatan HPP terbesar pada tahun 2012 dimana mengalami kenaikan sebesar Rp660 atau 0,25% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 HPP ditingkat petani mengalami kenaikan yang cukup signifikan namun tidak sebanyak tahun 2012 yaitu sebesar Rp500 atau 0,13% dari tahun sebelumnya. 

Dampak Penerapan Harga Pembelian Pemerintah Terhadap Rata-Rata Harga Gabah Kering Giling pada Tingkat Petani di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa dengan diterapkannya kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbukti mempengaruhi peningkatan rata-rata harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani sebesar 95,63%. 

Masa kini wewenang perumusan kebijakan serta penetapan HPP dan perubahan harga pangan menjadi wewenang Bapanas. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Fluktuasi ketersediaan dan harga pangan menjadi salah satu prioritas kebijakan Bapanas. 

Sejauh ini, Kementerian Perdagangan berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), melaksanakan Tugas dan Kewenangan untuk menjaga stabilitas harga dan kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat untuk mendukung pengendalian inflasi. 

Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh Menteri Perdagangan seperti penetapan HET beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 0.00 1,000.00 2,000.00 3,000.00 4,000.00 5,000.00 6,000.00 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Perkembangan Harga Gabah Keing Giling dan HPP di Tingkat Petani Tahun 2000-2020 Harga Gabah Kerng Giling (Rupiah/Kg) Harga Pembelian Pemerintah (Rupiah/Kg) Nomor 57 Tahun 2017 dan penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Permendag Nomor 07 Tahun 2020. 

DAFTAR PUSTAKA 

Badan Pusat Statistik. 2021. Rata-Rata Harga Gabah Menurut Kelompok Kualitas dan HPP di Tingkat Petani dan Tingkat Penggilingan (Rupiah/kg). (on-line). https://www.bps.go.id/ diakses 25 Mei 2022. 

Sawit, M.H., A. Suryana dan S. Mardianto. 2004. Bunga Rampai Ekonomi Beras. LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta. 

Sawit, M.H. 2010. Reformasi Kebijakan Harga Produsen dan Dampaknya Terhadap Daya Saing Beras. Orasi Pengukuhan Profesor Riset Bidang Ekonomi Pertanian. Badan Litbang Pertanian. Kementerian Pertanian. Bogor.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun