Mohon tunggu...
Muhammad Ivan Vadilaksono
Muhammad Ivan Vadilaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana IPB University

Ilmu Ekonomi Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengulik Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Sektor Tanaman Padi di Tingkat Petani

27 November 2022   15:16 Diperbarui: 27 November 2022   15:25 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kurva kebijakan HPP terhadap kesejahteraan produsen dan konsumen/dokpri

Di sisi lain, Inpres Nomor 8 Tahun 2000 adalah peralihan dari Inpres sebelumnya. Artinya, sebelum Inpres Nomor 8 Tahun 2000, KUD adalah badan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk membeli GKG dari petani. Setelah Inpres Nomor 8 Tahun 2000 pemerintah memutuskan Bulog adalah badan yang berwenang untuk membeli GKG dari petani.  

Gambar 2. Perkembangan Harga Gabah Keing Giling dan HPP di Tingkat Petani Tahun 2000-2020 (Sumber: Badan Pusat Statistik)
Gambar 2. Perkembangan Harga Gabah Keing Giling dan HPP di Tingkat Petani Tahun 2000-2020 (Sumber: Badan Pusat Statistik)

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik tersebut menunjukkan rata-rata harga GKG di tingkat petani mengalami naik turun dari tahun ke tahun. Kenaikan terbesar pada tahun 2006 dimana mengalami kenaikan sebesar Rp628,38 atau 0,35% dari tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2015 rata-rata harga GKG mengalami kenaikan yang cukup signifikan namun tidak sebanyak tahun 2006 yaitu sebesar Rp536,88 atau 0,11% dari tahun sebelumnya. Penurunan ratarata harga GKG sempat terjadi pada tahun 2004 sebesar Rp42,14 atau 0,02%, tahun 2018 sebesar Rp23,31 atau 0,04%, dan tahun 2019 sebesar Rp36,87 atau 0,06% dari tahun sebelumnya. 

Peningkatan HPP terbesar pada tahun 2012 dimana mengalami kenaikan sebesar Rp660 atau 0,25% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 HPP ditingkat petani mengalami kenaikan yang cukup signifikan namun tidak sebanyak tahun 2012 yaitu sebesar Rp500 atau 0,13% dari tahun sebelumnya. 

Dampak Penerapan Harga Pembelian Pemerintah Terhadap Rata-Rata Harga Gabah Kering Giling pada Tingkat Petani di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa dengan diterapkannya kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbukti mempengaruhi peningkatan rata-rata harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani sebesar 95,63%. 

Masa kini wewenang perumusan kebijakan serta penetapan HPP dan perubahan harga pangan menjadi wewenang Bapanas. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Fluktuasi ketersediaan dan harga pangan menjadi salah satu prioritas kebijakan Bapanas. 

Sejauh ini, Kementerian Perdagangan berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), melaksanakan Tugas dan Kewenangan untuk menjaga stabilitas harga dan kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat untuk mendukung pengendalian inflasi. 

Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh Menteri Perdagangan seperti penetapan HET beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 0.00 1,000.00 2,000.00 3,000.00 4,000.00 5,000.00 6,000.00 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Perkembangan Harga Gabah Keing Giling dan HPP di Tingkat Petani Tahun 2000-2020 Harga Gabah Kerng Giling (Rupiah/Kg) Harga Pembelian Pemerintah (Rupiah/Kg) Nomor 57 Tahun 2017 dan penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Permendag Nomor 07 Tahun 2020. 

DAFTAR PUSTAKA 

Badan Pusat Statistik. 2021. Rata-Rata Harga Gabah Menurut Kelompok Kualitas dan HPP di Tingkat Petani dan Tingkat Penggilingan (Rupiah/kg). (on-line). https://www.bps.go.id/ diakses 25 Mei 2022. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun