Kemudian dana penghematan dari pencabutan subsidi listrik digunakan untuk program percepatan pemerataan pembangunan pembangkit listrik di pedesaan
Target pemerintah tahun 2019 sudah rampung, termasuk membangun pembangkit listrik di propinsi Papua dan Papua Barat sebesar 514 MW
Naik 30 Persen
Selain mencabut subsidi, pemerintah juga menaikkan tarif dasar listrik, kenaikannya sampai 30 persen
TDL yang mesti dibayar 18,7 juta pelanggan non subsidi itu kini naik Rp 329 per kWh menjadi Rp 1.352. Sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN, kenaikan bulan ini merupakan yang terakhir.
Setelah itu, masyarakat yang masih menggunakan listrik daya 900 VA nonsubsidi, tarifnya disesuaikan dengan harga keekonomian. Saat ini tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi adalah Rp 1.467,28 per kWh.
Itu berarti, pengguna daya 900 VA kembali merasakan kenaikan tarif. Namun, itu tidak termasuk tiga tahap kenaikan yang berjalan sejak Januari, Maret, dan Mei. Angkanya bergantung tarif baru yang berlaku pada Juli karena nanti tarifnya sama dengan golongan 1.300 VA.
Perlu Di Awasi
Janji pemerintah saat menerapkan kebijakan mencabut subsidi dan menaikkan tarif dasar listrik tujuannya untuk membangun pembangkit listrik bagi pedesaan dan daerah tertinggal memang sangat tepat
Namun masyarakat Indonesia tetap harus mengawasi dan mengawal program tersebut, jika tidak maka pemerintah hanya membuat rakyat sakit hati dan lebih sengsara lagi
Pemerintah apabila ingkar dengan janjinya, secara tidak langsung sudah mengkhianati kepercayaan rakyat Indonesia