Mohon tunggu...
Muhammad IrgiSyaawal
Muhammad IrgiSyaawal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

be a better

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme terhadap Proses Pengesahan Rancangan Undang-Undang Peghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia

8 Juni 2021   19:11 Diperbarui: 8 Juni 2021   19:19 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau secara akronim disebut RUU PKS menjadi sebuah solusi yang segar sebagai payung hukum yang kuat, guna pemberantasan kasus kekerasan seksual yang masif. Selama ini, Indonesia belum memiliki  sistem pidana dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, sampai penyiksaan seksual. Akibatnya, banyak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan haknya berupa keadilan.

Pembahasan RUU PKS sudah dilakukan selama empat tahun. Namun sampai tahun lalu, rancangan undang-undang tersebut hanya sampai prolegnas. Hal ini memiliki arti bahwa rancangan tersebut diprioritaskan untuk dibahas. Tetapi sayangnya belum ada tindakan lebih lanjut terkait dengan pengesahan RUU PKS sampai sekarang. Hal ini disebabkan karena timbulnya polemik diantara fraksi di dalam DPR RI dalam proses pengesahannya.

Dengan adanya pengesahan RUU PKS  diharapkan dapat mereduksi tingkat kejahatan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Selain itu, RUU PKS juga mengakomodasi resolusi persuasif terhadap penyintas kekerasan seksual. Sehingga penyintas diberikan dukungan dalam proses pemulihannya. Selain itu, RUU PKS juga menyediakan rehabilitasi bagi pelaku. Sehingga terjadi minimalisasi terulang kembalinya kasus kejahatan kekerasan seksual oleh pelaku yang telah selesai mengalami masa hukuman, melakukan kejahatan yang sama. Hal ini merupakan kemajuan yang sangat pesat bagi pemberantasan tindakan kejahatan dan kekerasan seksual, khususnya pada kaum perempuan.

Referensi

Sihite, R. (2007). Perempuan, Kesetaraan & Keadilan: Suatu Tinjauan Berwawasan Gender. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Ellis, L. (1991). A Synthesized (Biosocial) Theory of Rape. Journal of Consulting and Clinical Psychology, 59(5), 631--642. https://doi.org/10.1037/0022-006X.59.5.631

Komnas Perempuan. 2021. CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021 (diakses tanggal 05 Juni 2021)

Kumparan. 2019. 5 Alasan Penting Mengapa RUU PKS Harus Segera Disahkan. https://m.kumparan.com/kumparanstyle/5-alasan-penting-mengapa-ruu-pks-harus-segera-disahkan-1550053285598427967 (diakses tanggal 04 Juni 2021)

Mashabi, Shania. Nasional Kompas. 2020. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan? https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/09403501/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kenapa-ruu-pks-tak-kunjung-disahkan?page=all (diakses tanggal 05 Juni 2021)

Sari, Amalia. Kompas. 2021. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/03/10/16124721/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-dpr-dukung-pengesahan-ruu-pks (diakses tanggal 05 Juni 2021)

Sekretariat Jendral DPR RI. 2021. Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, RUU PKS Perlu Segera Disahkan. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32059/t/Kekerasan+Terhadap+Perempuan+Meningkat%2C+RUU+PKS+Perlu+Segera+Disahkan (diakses tanggal 05 Juni 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun