Mungkin sebagian dari kalian belum tahu kalau LTMPT tidak lagi urus seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) , maka dari itu saya menulis artikel ini bertujuan untuk memberikan sedikit informasi tentang mengapa LTMPT tidak lagi urus seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).Â
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru, lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Â
LTMPT memiliki tujuan khusus yaitu melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien dan akuntabel.Â
Pihak LTMPT membuat unggahan pamit undur diri di akun Twitter milik mereka yang secara resmi mengakhiri tugas mereka.
"Tugas LTMPT untuk mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak tahun 2018 telah selesai. Mohon maaf bila ada kekurangan dalam pelaksanaan seleksi selama ini. Semoga sukses Calon Mahasiswa Indonesia! #LTMPT2022," tulis akun Twitter LTMPT pada Minggu, 11 September 2022.
Telah dinyatakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) bahwasanya Lembaga ini sudah tidak lagi menjadi pelaksana seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Semua tugas dan peran LTMPT akan digantikan oleh UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) kemendikbudristek.Â
Dalam pengumuman LTMPT nomor 04/Peng.LTMPT/2022, telah disampaikan oleh ketua LTMPT yaitu Mochamad Ashari, beliau menambahkan ketentuan baru seiring dengan keluarnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program pada perguruan tinggi negeri (PTN) pada tanggal 1 September 2022.
"LTMPT sudah tidak lagi menyelenggarakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN. Pada Pasal 20 Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tidak membubarkan LTMPT, namun LTMPT tidak lagi sebagai pelaksana seleksi masuk PTN, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh kementerian yang bekerja sama dengan PTN, " ujar Ashari, dikutip pada Senin, 12 September 2022.Â
Ashari meneruskan, Keputusan Nomor 346/P/2022 telah diterbitkan oleh Mendikbud Ristek tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2023, keputusan itu berisikan tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.
Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis sebagai turunan dari Permendikbudristek tersebut. Namun Ashari menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan LTMPT akan diberikan tugas baru. Misalnya, dalam membantu penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di PTN.Â
"LTMPT mungkin saja membantu penyelenggaraan jalur mandiri untuk masing-masing PTN atau ikut andil dalam persiapan masa transisi seleksi PTN tahun 2023," ujar Ashari.Â
"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementerian, " ucapnya.Â
Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek sudah merancang kebijakan baru dalam menetapkan jalur masuk PTN yang akan melalui tiga skema, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, tes skolastik, dan tes mandiri yang dilaksanakan masing-masing PTN
Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi. Pemeringkatannya diuraikan sebagai berikut,Â
Minimum 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran
Maksimum 50% komponen pendukung minat dan bakat antara lain; nilai rapor maksimum 2 mata pelajaran pendukung program studi, prestasi dan portofolio (untuk seni dan olahraga)Â
Kedua, seleksi tes skolastik. Seleksi akan memfokuskan kemampuan nalar dan pemecahan masalah. Tidak ada lagi tes seperti yang ada di SBMPTN. Tes skolastik yang akan diujikan sebagai berikut, yaitu:
Potensi Kognitif
Penalaran Matematika
Literasi dalam Bahasa Indonesia
Literasi dalam Bahasa Inggris
Ketiga, tes yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Tata cara sepenuhnya diatur oleh masing-masing PTN. Namun akan ada perubahan yang lebih mengedepankan kepada unsur transparansi dan melarang yang berkaitan dengan tujuan komersial.Â
Sebelum tes seleksi mandiri, PTN harus mengumumkan
Jumlah maksimal calon mahasiswa yang akan diterima di masing-masing program studi.Â
Metode penilaiannya yaitu terdiri dari tes mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi berdasarkan tes dan metode penilaian lainnya yang dibutuhkan.Â
Metode penentuan besaran biaya yang ditanggung oleh calon mahasiswa yang lulus seleksi.Â
Setelah semuanya terlaksanakan, PTN wajib mengumumkan 3 poin ini, yaitu:
Jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.Â
Diberikan waktu 5 hari setelah pengumuman hasil seleksi untuk menyanggah.Â
Tata tertib penyanggahan hasil seleksi.Â
Pada seleksi mandiri PTN tahun 2023 mendatang, Kemendikbudristek mendorong masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi proses penyelenggaraan seleksi mandiri oleh PTN kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.Â
Sekian, itu saja yang dapat saya sampaikan tentang pengunduran LTMPT dan bagaimana nasib pendaftar yang akan datang. Mohon maaf jika terdapat salah kata atau sebagainya. Sebagai penulis artikel ini, saya berharap apa yang sudah saya tulis di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca. Saya juga mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca, Jika berkenan silakan tulis di komentar. Terima Kasih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H