Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

28 Desember 2023   13:18 Diperbarui: 28 Desember 2023   13:21 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelestarian lingkungan adalah hal yang penting untuk pembangunan berkelanjutan. Lingkungan yang lestari dapat mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan-kebijakan pemerintah dapat membantu untuk melindungi lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Kebijakan-kebijakan yang dapat digunakan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan antara lain:

  • Konservasi alam adalah upaya untuk melindungi dan melestarikan kekayaan alam, baik flora maupun fauna. Konservasi alam dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penetapan kawasan konservasi, perlindungan terhadap spesies yang terancam punah, dan pengembangan masyarakat lokal.

  • Reboisasi adalah penanaman pohon di lahan yang telah gundul atau rusak. Reboisasi dapat dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, atau swasta. Reboisasi dapat membantu untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mencegah erosi, dan meningkatkan ketersediaan air.

  • Pengelolaan limbah adalah upaya untuk mengurangi, memanfaatkan, dan mengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan. Pengelolaan limbah dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pengurangan penggunaan bahan-bahan yang menghasilkan limbah, daur ulang, dan pemanfaatan limbah sebagai sumber energi.

Kebijakan pengendalian pencemaran

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengendalikan pencemaran lingkungan. Kebijakan-kebijakan yang dapat digunakan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan antara lain:

  • Emisi gas buang adalah pelepasan gas-gas berbahaya ke atmosfer. Pemerintah dapat mengendalikan emisi gas buang dengan menetapkan standar emisi gas buang bagi kendaraan bermotor, industri, dan pembangkit listrik.

  • Limbah cair adalah air yang telah terkontaminasi oleh limbah. Pemerintah dapat mengendalikan limbah cair dengan menetapkan standar baku mutu limbah cair bagi industri dan rumah tangga.

  • Limbah padat adalah sampah yang telah terkumpul dan tidak dapat digunakan kembali. Pemerintah dapat mengendalikan limbah padat dengan menetapkan standar baku mutu limbah padat, membangun tempat pembuangan akhir (TPA), dan mendorong masyarakat untuk mengurangi sampah.

Kebijakan mitigasi perubahan iklim

Perubahan iklim adalah perubahan pada kondisi iklim yang terjadi dalam jangka waktu yang lama. Perubahan iklim dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah aktivitas manusia yang menghasilkan gas rumah kaca. Pemerintah dapat melakukan mitigasi perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pengembangan energi terbarukan, konservasi energi, dan penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan pemerintah yang tepat sasaran dan efektif dapat menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah perlu terus berupaya untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan yang dapat menjaga kelestarian lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun