Penegakan hukum lingkungan membutuhkan sumber daya yang memadai, baik dari segi anggaran, tenaga, maupun sarana dan prasarana. Kekurangan sumber daya dapat menghambat penegakan hukum lingkungan, misalnya karena aparat penegak hukum tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Dampak kekurangan sumber daya antara lain:
- Penegakan hukum lingkungan menjadi tidak efektif
- Pelaku pelanggaran hukum lingkungan tidak dapat diproses secara hukum
- Lingkungan hidup tidak terlindungi
Upaya untuk meningkatkan sumber daya antara lain:
- Peningkatan anggaran untuk penegakan hukum lingkungan
- Penambahan jumlah aparat penegak hukum lingkungan
- Peningkatan sarana dan prasarana penegakan hukum lingkungan
Tantangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia perlu diatasi secara serius. Hal ini penting untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Untuk mengatasi tantangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Upaya-upaya tersebut antara lain:
Meningkatkan koordinasi antarlembaga
Pemerintah perlu membentuk lembaga koordinasi penegakan hukum lingkungan yang terdiri dari perwakilan dari berbagai lembaga yang terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Lembaga koordinasi ini akan bertugas untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum lingkungan.
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Pemerintah perlu meningkatkan pendidikan lingkungan hidup di sekolah dan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan kampanye dan sosialisasi hukum lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Meningkatkan sumber daya untuk penegakan hukum lingkungan
Pemerintah perlu meningkatkan anggaran untuk penegakan hukum lingkungan. Selain itu, pemerintah juga perlu menambah jumlah aparat penegak hukum lingkungan dan meningkatkan sarana dan prasarana penegakan hukum lingkungan.