Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Dampak Revisi UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

16 Desember 2023   10:21 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:35 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/interracial-group-of-people-discussing-at-the-table-5685770/

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan salah satu regulasi yang mengatur aktivitas di dunia digital di Indonesia. UU ITE ini telah diberlakukan sejak tahun 2008 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggodok revisi UU ITE. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan UU ITE dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam revisi UU ITE adalah penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks.

Perubahan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang mendukung perubahan ini karena dinilai dapat melindungi masyarakat dari ujaran kebencian dan hoaks, tetapi ada juga yang menentang perubahan ini karena dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Definisi Ujaran Kebencian dan Hoaks

Pada revisi UU ITE, ujaran kebencian didefinisikan sebagai informasi bermuatan SARA yang memiliki tujuan atau memiliki akibat merendahkan, melecehkan, atau menyakiti individu atau kelompok masyarakat tertentu. Hoaks didefinisikan sebagai informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian.

Latar Belakang Penambahan Pasal-Pasal yang Mengatur Ujaran Kebencian dan Hoaks

Penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus ujaran kebencian dan hoaks di Indonesia. Ujaran kebencian dan hoaks dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti disintegrasi sosial, konflik, dan intoleransi.

Pro dan Kontra terhadap Penambahan Pasal-Pasal yang Mengatur Ujaran Kebencian dan Hoaks

Pendukung perubahan ini berpendapat bahwa penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif ujaran kebencian dan hoaks. Mereka juga berpendapat bahwa perubahan ini tidak akan membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat karena hanya mengatur ujaran kebencian dan hoaks yang memiliki tujuan atau memiliki akibat merendahkan, melecehkan, atau menyakiti individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Sementara itu, penentang perubahan ini berpendapat bahwa penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Mereka berpendapat bahwa definisi ujaran kebencian dan hoaks yang diusulkan terlalu luas dan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk membungkam kritik.

Potensi Dampak Revisi UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Potensi dampak revisi UU ITE terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi positif dan sisi negatif.

Sisi positif

Revisi UU ITE dapat memiliki sisi positif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat jika perubahan yang dilakukan tepat. Perubahan yang tepat dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif ujaran kebencian dan hoaks tanpa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sisi negatif

Revisi UU ITE dapat memiliki sisi negatif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat jika perubahan yang dilakukan terlalu ketat. Perubahan yang terlalu ketat dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, sehingga masyarakat menjadi takut untuk mengekspresikan pendapatnya.

Potensi dampak revisi UU ITE terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih perlu dikaji lebih lanjut. Pemerintah perlu melakukan perubahan yang tepat agar UU ITE dapat melindungi masyarakat dari ujaran kebencian dan hoaks tanpa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Berikut adalah beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perubahan yang tepat agar UU ITE dapat melindungi masyarakat dari ujaran kebencian dan hoaks tanpa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat:

  • Definisi ujaran kebencian dan hoaks harus jelas dan tidak tumpang tindih.
  • Sanksi yang diberikan harus proporsional dan tidak bersifat mengkriminalisasi.
  • Proses penegakan hukum harus transparan dan akuntabel.

Dengan melakukan perubahan yang tepat, pemerintah dapat menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua orang, tanpa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun