Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Hukum di Era Digital

11 Desember 2023   12:22 Diperbarui: 11 Desember 2023   12:40 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.kompasiana.com/nissyaar/

Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas hukum. Masyarakat dapat mengakses informasi hukum melalui berbagai platform digital, seperti website, aplikasi, dan media sosial. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dan mendapatkan keadilan.

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas hukum

Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hukum. Proses hukum dapat dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum

Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran hukum melalui platform digital. Hal ini dapat membantu pemerintah untuk menindak pelaku pelanggaran hukum.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan hukum di era digital

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk mengakomodasi perkembangan hukum di era digital. Beberapa upaya tersebut antara lain:

  • Penerbitan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatur berbagai aktivitas di ruang digital. UU ITE mengatur tentang perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan kejahatan siber.

  • Penerbitan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

  • Pembentukan lembaga baru, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

BSSN merupakan lembaga yang dibentuk untuk melindungi keamanan siber Indonesia. BSSN memiliki tugas untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan siber nasional.

Hukum di era digital harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum dapat melindungi hak-hak masyarakat dan menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun