Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Cipta Kerja: Prospek dan Tantangan

8 Desember 2023   07:46 Diperbarui: 8 Desember 2023   07:51 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-perjanjian-yang-dibuat-oleh-eks-pengurus-cv-lt5d8a28533965c

RUU Cipta Kerja merupakan salah satu topik hukum yang aktual dan kontroversial. RUU ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober 2020 dan telah diundangkan oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020. Namun, RUU ini masih menuai perdebatan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Substansi RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja mengatur tentang berbagai bidang, termasuk ketenagakerjaan, investasi, perizinan, dan lingkungan hidup. Beberapa poin penting dalam RUU Cipta Kerja antara lain:

  • Penyederhanaan perizinan usaha

RUU Cipta Kerja menghapus atau menyederhanakan 79 aturan perizinan usaha, termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin lokasi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia.

Sebagai contoh, RUU Cipta Kerja menghapus izin prinsip dan izin lingkungan untuk usaha skala mikro dan kecil. Hal ini diharapkan dapat mempermudah UMKM untuk memulai usahanya.

  • Peningkatan investasi

RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi investor, termasuk kemudahan dalam memperoleh izin usaha, kemudahan dalam memperoleh tanah, dan kemudahan dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Salah satu contoh kemudahan yang diberikan kepada investor adalah pemberian izin usaha melalui online single submission (OSS). Melalui OSS, investor dapat mengurus semua izin usahanya secara online, mulai dari izin usaha, izin lingkungan, hingga izin lokasi.

RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, baik melalui investasi maupun melalui pengembangan UMKM. RUU ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh kredit dan akses pasar.

Salah satu contoh kemudahan yang diberikan kepada UMKM adalah pemberian kredit usaha rakyat (KUR) yang lebih besar dan dengan bunga yang lebih rendah.

RUU Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk jaminan sosial, upah minimum, dan waktu kerja. Namun, beberapa ketentuan dalam RUU Cipta Kerja dinilai dapat merugikan tenaga kerja, seperti ketentuan tentang upah minimum sektoral dan ketentuan tentang outsourcing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun