Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUHP Disahkan: Apa yang Perlu Diketahui?

7 Desember 2023   07:28 Diperbarui: 7 Desember 2023   07:29 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221208162013-4-395032/104-tahun-ri-pakai-hukum-belanda-kapan-kuhp-baru-berlaku

Pada tanggal 6 Desember 2022, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Pengesahan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Perubahan-perubahan yang dilakukan

RUU KUHP yang baru disahkan memiliki beberapa perubahan penting dibandingkan KUHP lama yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1918. Beberapa perubahan tersebut antara lain:

  • Dihapusnya pasal-pasal yang dianggap diskriminatif, seperti pasal aborsi, pasal perzinahan, dan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Pasal-pasal tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai HAM yang diakui secara internasional.
  • Ditambahkannya pasal-pasal baru yang dianggap penting, seperti pasal kejahatan lingkungan, pasal kejahatan siber, dan pasal kejahatan ekonomi. Pasal-pasal tersebut dianggap perlu untuk mengakomodasi perkembangan kejahatan baru yang terjadi di Indonesia.

Dampak yang mungkin terjadi

Pengesahan RUU KUHP diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, seperti:

RUU KUHP yang baru disahkan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Hal ini karena RUU KUHP tersebut telah mengakomodasi perkembangan hukum pidana dan kejahatan baru yang terjadi di Indonesia.

  • Kebebasan sipil

Penghapusan pasal-pasal yang dianggap diskriminatif dalam RUU KUHP diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap kebebasan sipil masyarakat Indonesia. Hal ini karena pasal-pasal tersebut dianggap dapat membatasi kebebasan individu.

  • Hak asasi manusia

Pengesahan RUU KUHP diperkirakan akan berdampak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Hal ini karena RUU KUHP tersebut telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional.

Tanggapan dari berbagai pihak

Pengesahan RUU KUHP mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai pihak, antara lain:

  • Pemerintah dan DPR RI menyambut baik pengesahan RUU KUHP. Pemerintah dan DPR RI menilai bahwa RUU KUHP yang baru disahkan merupakan dokumen hukum yang komprehensif dan dapat mengakomodasi kebutuhan hukum di Indonesia.

  • Organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM mengecam pengesahan RUU KUHP. Organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai bahwa RUU KUHP yang baru disahkan masih memiliki beberapa pasal yang berpotensi melanggar HAM.

Pengesahan RUU KUHP merupakan peristiwa penting dalam sejarah hukum di Indonesia. RUU KUHP yang baru disahkan merupakan dokumen hukum yang komprehensif dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pengesahan RUU KUHP diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif. Masih banyak hal yang perlu dibahas dan dikaji terkait RUU KUHP, terutama mengenai dampak yang mungkin terjadi.

RUU KUHP yang baru disahkan merupakan dokumen hukum yang komprehensif dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pengesahan RUU KUHP diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif. Masih banyak hal yang perlu dibahas dan dikaji terkait RUU KUHP, terutama mengenai dampak yang mungkin terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun