Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan RUU KUHP: Antara Harapan dan Kekhawatiran

6 Desember 2023   06:53 Diperbarui: 6 Desember 2023   06:54 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk memastikan RUU KUHP dapat menjadi instrumen yang baik bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia:

  • Perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam dan cermat untuk memastikan RUU ini tidak mengandung pasal-pasal yang dapat merugikan masyarakat.
  • Perlu melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, dalam pembahasan RUU ini.
  • Perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat tentang RUU ini sebelum disahkan menjadi undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun