Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan: Masih Menjadi Tantangan

2 Desember 2023   17:39 Diperbarui: 2 Desember 2023   18:34 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/curious-little-kid-looking-on-chickens-in-breeding-cage-4530429/

Namun, perbudakan kontemporer masih menjadi tantangan global. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih kuat dari berbagai pihak untuk menghapus perbudakan.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk membantu menghapus perbudakan:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat

Masyarakat dapat membantu menghapus perbudakan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perbudakan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat, menyebarkan informasi tentang perbudakan, dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menghapus perbudakan.

  • Melaporkan kasus-kasus perbudakan

Masyarakat dapat membantu menghapus perbudakan dengan melaporkan kasus-kasus perbudakan kepada pihak yang berwenang. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi polisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau hotline pengaduan perbudakan.

  • Mendukung organisasi-organisasi yang memerangi perbudakan

Masyarakat dapat membantu menghapus perbudakan dengan mendukung organisasi-organisasi yang memerangi perbudakan. Organisasi-organisasi ini bekerja keras untuk melindungi korban perbudakan dan menghapus perbudakan.

Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan dunia yang bebas dari perbudakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun