Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Penerapan E-Court di Indonesia

30 November 2023   13:05 Diperbarui: 30 November 2023   13:10 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.hukumonline.com/berita/a/ahli-perkuat-argumentasi-kpk-dalam-sidang-praperadilan-lt59cc6e247efb1/

E-Court atau Pengadilan Elektronik adalah sistem peradilan berbasis elektronik yang digunakan untuk memberikan layanan peradilan secara elektronik. Sistem ini telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2017, dan terus berkembang hingga saat ini.

Penerapan E-Court merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. E-Court diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas peradilan.

Dampak Positif Penerapan E-Court

Penerapan E-Court memiliki sejumlah dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan

E-Court memungkinkan proses peradilan dilakukan secara online, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Misalnya, pengajuan gugatan, permohonan, dan pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Persidangan juga dapat dilakukan secara virtual, sehingga tidak perlu menghadirkan para pihak secara langsung di pengadilan. Putusan pengadilan juga dapat dikirimkan secara elektronik kepada para pihak.

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, jumlah perkara yang telah diselesaikan melalui E-Court hingga bulan November 2023 adalah sebanyak 2.643.793 perkara. Jumlah ini meningkat sebesar 10% dibandingkan tahun 2022.

Waktu penyelesaian perkara melalui E-Court juga lebih singkat dibandingkan penyelesaian perkara secara konvensional. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan HAM, rata-rata waktu penyelesaian perkara melalui E-Court adalah 1,5 bulan, sedangkan rata-rata waktu penyelesaian perkara secara konvensional adalah 2,5 bulan.

  • Meningkatkan aksesibilitas keadilan

E-Court memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan peradilan dari mana saja dan kapan saja. Masyarakat dapat mengajukan gugatan, permohonan, dan pendaftaran perkara secara online dari rumah. Masyarakat juga dapat mengikuti persidangan secara virtual dari rumah.

Hal ini dapat meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan mobilitas.

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan

E-Court memungkinkan masyarakat untuk memantau proses peradilan secara online. Masyarakat dapat melihat jadwal persidangan, putusan pengadilan, dan informasi lainnya secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun