Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi: Harapan dan Tantangan

29 November 2023   09:38 Diperbarui: 29 November 2023   09:47 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.priceza.co.id/guide/Daftar-Harga-Sembako/1092

RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan salah satu RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia.

Pembahasan RUU PDP telah dimulai sejak tahun 2020. Namun, pembahasan ini sempat terhambat karena adanya perbedaan pendapat antara DPR RI dan pemerintah, khususnya terkait struktur lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya DPR RI dan pemerintah berhasil mencapai kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP pada tanggal 20 September 2022. RUU PDP ini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada tanggal 27 September 2022.

Dengan disahkannya UU PDP, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Perlindungan ini penting untuk menjamin hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.

UU PDP memiliki beberapa ketentuan yang penting, antara lain:

  • Definisi data pribadi

    • Data pribadi merupakan data yang dapat diidentifikasikan dengan seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    • Data pribadi dapat berupa nama, alamat, nomor telepon, nomor kartu identitas, foto, dan sebagainya.
  • Jenis data pribadi yang dilindungi

    • UU PDP melindungi semua jenis data pribadi, kecuali data pribadi yang bersifat publik.
    • Data pribadi yang bersifat publik adalah data pribadi yang dapat diketahui oleh publik secara luas, tanpa perlu persetujuan dari pemilik data.
  • Pengumpulan dan pengolahan data pribadi

    • Pengumpulan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data.
    • Pengolahan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan tujuan pengumpulan data.
  • Hak dan kewajiban subjek data pribadi

    • Subjek data pribadi memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi penggunaan data pribadinya.
    • Subjek data pribadi juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pengumpulan data.
  • Sanksi bagi pelanggar

    • Pelanggar ketentuan dalam UU PDP dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.

Meskipun UU PDP telah disahkan, namun masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya. Tantangan tersebut antara lain:

  • Pemahaman masyarakat

    • Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadi mereka telah dilindungi oleh UU PDP.
  • Kemampuan pelaku usaha

    • Pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, mungkin belum memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan dalam UU PDP. Hal ini dapat menyebabkan pelaku usaha enggan untuk mengumpulkan dan mengolah data pribadi.
  • Kemampuan lembaga pengawas

    • Lembaga pengawas perlindungan data pribadi harus memiliki kemampuan yang memadai untuk mengawasi pelaksanaan UU PDP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU PDP dapat dilaksanakan secara efektif.

Pembahasan RUU PDP telah memasuki babak baru, yaitu tahap pelaksanaan. Tahap ini merupakan tahap yang paling penting, karena pada tahap ini UU PDP akan diimplementasikan di masyarakat.

Untuk mengatasi tantangan dalam pelaksanaan UU PDP, diperlukan upaya dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi UU PDP, pelatihan bagi pelaku usaha, dan penguatan kapasitas lembaga pengawas.

Dengan upaya yang serius dari berbagai pihak, diharapkan UU PDP dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun