Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi: Harapan dan Tantangan

29 November 2023   09:38 Diperbarui: 29 November 2023   09:47 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.priceza.co.id/guide/Daftar-Harga-Sembako/1092

Meskipun UU PDP telah disahkan, namun masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya. Tantangan tersebut antara lain:

  • Pemahaman masyarakat

    • Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadi mereka telah dilindungi oleh UU PDP.
  • Kemampuan pelaku usaha

    • Pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, mungkin belum memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan dalam UU PDP. Hal ini dapat menyebabkan pelaku usaha enggan untuk mengumpulkan dan mengolah data pribadi.
  • Kemampuan lembaga pengawas

    • Lembaga pengawas perlindungan data pribadi harus memiliki kemampuan yang memadai untuk mengawasi pelaksanaan UU PDP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU PDP dapat dilaksanakan secara efektif.

Pembahasan RUU PDP telah memasuki babak baru, yaitu tahap pelaksanaan. Tahap ini merupakan tahap yang paling penting, karena pada tahap ini UU PDP akan diimplementasikan di masyarakat.

Untuk mengatasi tantangan dalam pelaksanaan UU PDP, diperlukan upaya dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi UU PDP, pelatihan bagi pelaku usaha, dan penguatan kapasitas lembaga pengawas.

Dengan upaya yang serius dari berbagai pihak, diharapkan UU PDP dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun