Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penguatan Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Obat Keras Ilegal

14 November 2023   06:51 Diperbarui: 14 November 2023   07:07 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/a-drug-tablet-on-a-person-mouth-7230348/

Obat keras merupakan obat yang memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran obat keras harus dikontrol dan diatur secara ketat. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak terjadi penjualan obat keras ilegal di Indonesia.

Penjualan obat keras ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain:

  • Meningkatnya risiko penyalahgunaan obat keras

Penjualan obat keras ilegal dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat keras tanpa resep dokter. Hal ini dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan obat keras, yang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti ketergantungan, overdosis, hingga kematian.

  • Meningkatkan risiko terjadinya overdosis

Obat keras yang dijual secara ilegal biasanya tidak memiliki standar kualitas yang baik. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya overdosis, yang dapat membahayakan jiwa.

  • Meningkatkan risiko terjadinya kematian

Overdosis obat keras dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penjualan obat keras ilegal dapat meningkatkan risiko terjadinya kematian.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada penguatan penegakan hukum terhadap penjualan obat keras ilegal. Penguatan penegakan hukum dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang bahaya obat keras

Sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang bahaya obat keras penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu mengetahui bahwa obat keras hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dan pengawasan dokter.

Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan penyuluhan kesehatan.

  • Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras. Pengawasan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan apotek dan rumah sakit untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras.

  • Meningkatkan kerja sama antar instansi terkait

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun