Hukum telah berperan dalam menciptakan masyarakat yang baik melalui berbagai cara, antara lain:
- Melindungi hak-hak asasi manusia
Hukum telah melindungi hak-hak asasi manusia dengan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Misalnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Mencegah terjadinya kejahatan
Hukum telah mencegah terjadinya kejahatan dengan menetapkan berbagai sanksi bagi pelaku kejahatan. Misalnya, hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencurian.
- Menciptakan keadilan sosial
Hukum telah menciptakan keadilan sosial dengan menjamin adanya kesetaraan di depan hukum. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Hukum dan kebaikan adalah dua hal yang saling berkaitan. Hukum dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kebaikan di masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih baik.
Hukum memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang baik. Hukum dapat melindungi hak-hak asasi manusia, mencegah terjadinya kejahatan, dan menciptakan keadilan sosial. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih adil, setara, dan sejahtera.
Untuk mewujudkan masyarakat yang baik, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan adil. Selain itu, diperlukan juga kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum. Masyarakat harus menyadari bahwa hukum adalah sarana untuk mewujudkan kebaikan di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H