Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 75 basis poin menjadi 3,50% pada Juli 2023 telah menimbulkan kerisauan bagi nasabah perbankan. Hal ini wajar karena kenaikan suku bunga dapat berdampak negatif terhadap keuangan nasabah, terutama bagi nasabah yang memiliki kredit dan investasi.
Definisi dan fungsi suku bunga
Suku bunga adalah biaya yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman atas penggunaan uangnya. Suku bunga acuan adalah suku bunga yang ditetapkan oleh BI sebagai acuan bagi bank dalam menetapkan suku bunga kredit dan deposito.
Dampak kenaikan suku bunga terhadap nasabah
Kenaikan suku bunga dapat berdampak negatif terhadap nasabah, antara lain:
- Kenaikan cicilan kredit
Kenaikan suku bunga akan menyebabkan kenaikan suku bunga kredit. Hal ini berarti nasabah harus membayar cicilan kredit yang lebih besar.
- Penurunan nilai investasi
Kenaikan suku bunga dapat menyebabkan penurunan nilai investasi, terutama investasi di instrumen yang bersifat utang, seperti obligasi dan deposito.
- Penurunan daya beli nasabah
Kenaikan suku bunga dapat menyebabkan penurunan daya beli nasabah. Hal ini karena nasabah harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk membayar cicilan kredit dan biaya hidup.
- Perlambatan pertumbuhan ekonomi
Kenaikan suku bunga dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena kenaikan suku bunga dapat menghambat investasi dan konsumsi masyarakat.
Alasan nasabah risau terhadap kenaikan suku bunga