Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Surat Tanggung Gugat Pemerintah

4 Juli 2024   10:31 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:37 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1367 ayat(3)KUHPerdata:

"Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan- pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya".

  • Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A.Moegni Djodjodirdjodi dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah "Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yangharus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang" .

HAK-HAKASASIMANUSIAYANGTELAHDILANGGAR

  • Bahwa masyarakat, baik yang menjadi korban langsung dari banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung maupun masyarakat luas yang secara tidak langsung terkena dampak banjir dan tanah longsor tersebut memiliki hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga telah menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam:

  • Pasal28AUndang-UndangDasar(UUD)1945:

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

 

  • Pasal28Cayat(1)UUD1945:

 

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." 

 

  • Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:

 

"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."

  • Bahwa selain itu Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak-hak asasi manusia ini, antara lain : Pasal 9 Undang-undang No. 39 tahun1999 tentang HAM (UUHA) menyatakan :
  • Setiap orang  berhak untuk   hidup,  mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya
  • Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."
  •  

KEWAJIBANDANTANGGUNGJAWABHUKUMTERGUGAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun