Mohon tunggu...
muhammadiqbal
muhammadiqbal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Negri Surabaya

Hobi saya mencari kegabutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

25 Desember 2024   14:45 Diperbarui: 25 Desember 2024   14:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daftar Pustaka

  1. Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Diakses dari https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights.
  2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Komnas HAM. (2024). Fungsi dan Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Diakses dari https://www.komnasham.go.id.
  5. Amnesty International. (2024). Hak Asasi Manusia di Indonesia. Diakses dari https://www.amnesty.org/en/countries/asia-and-the-pacific/indonesia/.
  6. UNESCO. (2024). Pendidikan Inklusif dan Hak Asasi Manusia. Diakses dari https://www.unesco.org.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun