Mohon tunggu...
M Zulfa Nashrullah Dinata
M Zulfa Nashrullah Dinata Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Penertiban & Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Dilakukan di Kawasan Jalan Dalem Kaum dan Alun-Alun Sudah Efektif?

14 Desember 2023   04:29 Diperbarui: 14 Desember 2023   05:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung | Pada hari Kamis, 7 Desember 2023 yang lalu telah dilakukan adanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di daerah sekitar kawasan Jalan Dalam Kaum dan sekitarnya oleh para Anggota Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban tersebut merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menata dan memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Dalem Kaum dan sekitar Alun-alun Bandung ke area basemen. Selain itu, dilakukan juga peninjauan lokasi baru bagi para PKL di area basemen yang disebut hampir rampung.

Selain itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan per hari Kamis, 7 Desember 2023, seluruh PKL di kawasan Jalan Dalem Kaum telah dipindahkan ke area basemen.

"Sudah 'clean and clear". Kami memindahkan PKL ini ke kawasan basemen," ujar Rasdian, Kamis 7 Desember 2023.

Ia menyebut, penataan PKL di kawasan Alun-alun Bandung ini sejalan dengan regulasi, kawasan Jalan Dalem Kaum yang merupakan zona merah PKL. Dengan demikian, kegiatan berjualan di kawasan tersebut dilarang.

Selain itu, aspek administrasi juga sudah dilakukan Pemkot Bandung dalam rangkaian penataan ini.

"Pemkot juga sudah beri solusi. Memindahkan para PKL ke kawasan basemen. Di sana sudah ditata, mana area kuliner, mana area non kuliner," kata Rasdian.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Bandung akan menertibkan PKL yang masih berjualan di zona merah pasca-relokasi ini.

"Kami bukan melarang. Silakan saja para PKL berjualan, tetapi berjualanlah di lokasi yang ditentukan. Kami sosialisasikan juga kepada masyarakat (pengunjung kawasan Alun-alun), jika ingin berbelanja, silakan berbelanja di area yang ditentukan (area basemen). Dengan begitu, pengunjung dan pedagang bertransaksi di tempat yang lebih nyaman, estetika kota terjaga, regulasi pun tidak dilanggar," bebernya.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Pada saat saya datang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 11 Desember 2023, memang di daerah Kawasan Jalan Dalem Kaum tersebut sudah jauh lebih bersih dari adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dibandingkan ketika dulu sebelum adanya penertiban.

Namun untuk pernyataan Kepala Satpol PP yang mengatakan bahwa Kawasan Jalan Dalam Kaum tersebut sudah "clean and clear" masih bisa untuk dipertanyakan, karena ketika saya datang langsung ke Kawasan Jalan Dalem Kaum tersebut masih ada beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disekitar Kawasan Jalam Dalem Kaum tersebut.

Selain itu, untuk pedagang asongan sendiri masih sangat banyak berkeliaran di area Alun-alun dan Jalan Dalem Kaum tersebut, dan juga masih terlihat adanya beberapa pengamen yang ada disana.

Banyak yang menyayangkan kenapa hal -- hal tersebut masih saja ada disana, padahal di area Alun-Alun dan Jalan Dalem Kaum tersebut banyak dari para anggota Satpol PP yang berjaga di beberapa titik tetapi hanya duduk di tempat tersebut dan hanya ada beberapa orang yang melakukan patroli, itupun menurut pandangan saya masih tidak efektif karena mereka yang patrol pun seakan-akan mengabaikan adanya para Pedagang Kali Lima (PKL) dan juga pedagang asongan yang masih berjualan di Area Alun-Alun dan Jalan Dalem Kaum tersebut.

Beberapa pengguna media sosial juga membagikan dan juga memberikan pendapatnya mengenai persoalan tersebut. Mulai dari masih maraknya suap dan penyogokan agar dagangannya tidak ikut di tertibkan dan dapat tetap berjualan.

Ada juga yang menceritakan bahwa pedagang yang ditertibkan tersebut hanya ke beberapa pihak Pedagang Kaki Lima (PKL) saja, tidak semua pedagang di kawasan Jalan Dalem Kaum tersebut terkena penertiban. Seperti contohnya pedagang yang tergabung ormas tidak berani untuk di tindak ungkapnya.

Tak sedikit dari para pengguna media social tersebut juga menuntut Satpol PP untuk bisa bersikap lebih tegas dan juga professional terhadap kewajiban serta tanggung jawab tugas yang harus dilaksanakan.

Sementara untuk kondisi di Area Basement yang dijadikan tempat untuk pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) sendiri masih terlihat belum rampung sepenuhnya, masih banyak booth-booth yang belum terisi dan juga banyak yang belum di tempati.

Berdasarkan hasil wawancara yang saya lakukan kepada salah satu pedagang, sebut saja Ibu Ade (Nama Samaran) mengenai adanya penertiban dan juga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Hari Senin 11 Desember 2023 di Area Basement beliau berpendapat bahwa :

"Memang dengan adanya penataan pedagang di area basement ini membuat tampilan dan juga kondisi di basement itu sendiri menjadi lebih bersih dan juga menarik, tetapi dengan adanya pembaruan di area basement ini membuat aktivitas berjualan sedikit terhambat kurang lebih selama dua minggu." Ucap Ibu Ade.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Lebih lengkapnya Ibu Ade menjelaskan bahwa hambatan tersebut terjadi karena adanya keterlambatan dari pihak pengelola terhadap kesiapan tempat pemindahan yang akan digunakan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL). Dan juga adanya perkiraan yang kurang tepat, yang mana awalnya pada saat sosialisasi disebutkan akan rampung dalam kurang dari dua minggu, tetapi faktanya sudah hampir memakan waktu dua bulan dan tempat yang akan digunakan masih belum rampung sepenuhnya.

Selain itu ketika ditanya mengenai dampak apa saja yang terjadi akibat adanya penataan dan pemindahan lokasi ini Ibu Ade sendiri mengatakan bahwa :

"Dengan adanya pemindahan dan juga penataan ke area basement yang lebih bagus, rapih dan juga bersih ini memunculkan beberapa dampak. Seperti Dampak baiknya secara tampilan menjadi lebih menarik dan juga tertata, tetapi di balik itu juga menimbulkan adanya dampak yang kurang baik seperti adanya biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk Listrik, yang dihitung dari mulai token Listrik, kipas angin, lampu, stopkontak, dan yang lainnya. Serta juga biaya tambahan untuk kebersihan." Ujar Ibu Ade Menjelaskan.

Selain itu menurut Ibu Ade para pedagang juga mengeluhkan peresmian Area Penataan yang terus dibatalkan dan mengalami pemunduran yang semula akan di laksanakan pada tanggal 12 Desember 2023, lalu diundur lagi menjadi tanggal 14 Desember 2023 dan kabarnya akan diundur lagi ke tanggal yang belum diketahui ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun