Mohon tunggu...
Muhammad Imam Wahyudi
Muhammad Imam Wahyudi Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mendirikan Organisasi Di luar Perusahaan Yang Saya Beri Nama SP.SMART INDONESIA (serikat pekerja marketing seluruh indonesia) Yang telah Tercatat Di Disnaker Jakarta Pusat Dan Berafiliasi Dengan Aspek Indonesia Dan Union Global Yang Bermarkas Di Sweeszheland setelah beberapa hari bahkan terhitung bulan beberapa Anggota Calon serikat Pekerja Marketing Indonesia untuk mendirikan serikat dan mendaftarkan untuk di catat di Dinas terkait. Usaha itu hari ini selasa, 29 Desember 2009 menuai Hasil, demikian apa yang disampaikan oleh M. Imam wahyudi, salah satu Pengurus SMART Indonesia saat berkunjung ke Aspek untuk menindak lanjuti Pencatatan itu sekaligus berafiliasi dengan Aspek Indonesia. Selamat kepada Serikat Pekerja Marketing Indonesia (SMART Indonesia) yang hari ini telah mendapatkan surat bukti Pencatatan dari Suku Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan Nomor Pencatatan : 509/I/p/XII/2009. semoga SMART Indonesia mampu memberikan dan memperjuangkan Hak-hak Pekerja/buruh Anggotanya. dan bersama-sama dengan Serikat buruh lain untuk membangun hubungan Industrial yang dinamis dan elegant. Aspek Indonesia menyambut dan mendukung penuh, sampai berita ini dituliskan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FENOMENA NIKAH SIRI DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

16 Januari 2015   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:00 1365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEDUDUKAN NIKAH SIRI DALAM SEBUAH NEGARA HUKUM
Dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan yang tidak mempunyai kekuatan hukum.

Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum berdampak yuridis terhadap hak-hak pelayanan publik oleh instansi yang berwenang bagi pelakunya. Mereka tidak memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum oleh instansi yang berwenang sebagaimana mestinya. Perkawinan mereka tidak diakui dalam daftar kependudukan, bagi anak-anak mereka tidak dapat memperoleh akte kelahiran dan seterusnya. Dengan kata lain, pernikahan sirri banyak membawa madharat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan mencatatkan perkawinan lebih banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan bangsa.

Peraturan perundang-undangan menentukan bahwa setiap perkawinan harus dilakukan di hadapan pejabat dan dicatat dalam register yang disediakan untuk itu. Keharusan dilaksanakan di hadapan pejabat dan dicatat dikandung maksud agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum, sehingga setiap warga negara yang melangsukan perkawinan selain sah secara syariat Islam juga mendapat perlindungan hukum negara. Perkawinan merupakan awal terbentuknya unit keluarga terkecil dari sebuah bangsa besar Indonesia. Oleh karena itu penguatan aturan hukum perkawinan merupakan keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap “nikah sirri adalah perbuatan yang sah-sah saja” perlu diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi masa depan. Wallahu a’lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun