Mohon tunggu...
Muhammad Imam Aditya Ismawan
Muhammad Imam Aditya Ismawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki hobi bermain bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Peran Artificial Intelligence dalam Industri Teknologi, Informasi, dan Komunikasi: Apakah Itu Membantu atau Mengancam?

11 November 2024   13:01 Diperbarui: 11 November 2024   13:10 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era transformasi digital sekarang, tentunya semua orang mengenai Artificial Intelligence atau bisa kita sebut dengan AI. Artificial Intelligence (AI) adalah sebuah teknologi yang berfokus pada suatu pengembangan sistem yang dapat melakukan berbagai jenis tugas yang membutuhkan suatu kecerdasan dari seorang manusia. Tugas yang dilakukannya sangat banyak, seperti pemecahan suatu masalah, pengenalan sebuah pola, pemrosesan bahasa alami, pengambilan keputusan, dan pembelajaran dari suatu data yang ada. Hal ini diproses dengan menggunakan suatu komputer dan perangkat lain yang dapat di optimalkan untuk melakukan suatu pemahaman, respon, dan pembelajaran dari pengalaman atau sebuah data yang diberikan, sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan lebih akurat dan relevan. Penggunaan AI telah meluas digunakan pada berbagai macam bidang industri, mulai dari pendidikan, bisnis, kesehatan, dan lainnya. Di Indonesia, implementasi AI semakin banyak digunakan seiring dengan perkembangan teknologi yang sedang terjadi. Misalnya, dalam dunia pendidikan, penggunaan AI dalam sudut pandang mahasiswa sangat sering digunakan dengan tujuan membantu proses pembelajaran yang terjadi, seperti membantu dalam pencarian suatu referensi dalam pengerjaan tugas atau suatu materi yang sesuai dengan kebutuhannya dalam belajar. Mereka merasa bahwa dalam penggunaan ini sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi pembelajaran, khususnya pada saat dihadapkan dengan jadwal mereka yang sangat padat dan membutuhkan sesuatu hal yang sangat cepat untuk belajar secara mandiri.

Di Tengah perkembangan era digitalisasi yang sedang naik di Indonesia, tentunya sangat penting bagi para mahasiswa khususnya anak informatika yang ingin menjadi seorang professional di bidang Teknologi, Informasi dan Komputer (TIK) dalam memiliki standar yang jelas mengenai profesionalisme dan kode etik. Hal ini karena suatu perkembangan di era digital semakin lama semakin berkembang dengan cepat, sehingga ini tidak dapat dihentikan oleh manusia apabila tidak memiliki profesionalisme dan kode etik pada industri ini. Dengan kemajuan yang sangat cepat inilah yang dapat memberikan berbagai macam dampak, apakah hal tersebut memiliki dampak positif atau dampak negatif. Hal ini juga yang dapat memberikan pertanyaan mengenai, sebenarnya arus digital sekarang dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI) apakah dapat membantu setiap kegiatan manusia atau hanya sebagai ancaman untuk membuat manusia semakin malas?

Profesionalisme merujuk pada sebuah kata yaitu "Profesi" yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bidang. Profesi sendiri merupakan suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan, pengalaman serta ilmu pengetahuan yang tinggi meliputi mengenai pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadian serta sikap professional. Profesionalisme sendiri merupakan suatu komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus mengembangkan strategi yang akan digunakan dalam melakukan suatu pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Sederhananya adalah seorang profesionalisme adalah cara seseorang dalam berprilaku di tempat kerja yang mewakili diri sendiri dan suatu tempat pekerjaan yang diambil dengan cara yang positif, seperti mematuhi kode berpakaian tertentu, serta berbagai macam sifat yang lebih sulit untuk dijelaskan tetapi tetap berharga untuk menjadi professional di tempat kerja. Menurut Eric Mochnacz, konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) di Red Clover, "Profesionalisme adalah suatu kemampuan melekat seseorang untuk melakukan apa yang diharapkan dari mereka dan memberikan pekerjaan yang berkualitas karena mereka terdorong untuk melakukannya." Artinya, seorang profesionalisme dalam bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) merupakan seseorang yang ahli dalam bidang ini dan sudah memenuhi syarat yang sudah di tetapkan. Syarat tersebut mencakup sebagai seorang yang professional dalam keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude) yang mereka miliki dalam keterlibatannya pada bidang TIK. Dengan syarat ini, seorang profesionalisme dalam bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi merupakan orang yang dapat bekerja dan mampu memperlihatkan mutu, kualitas, dan tanggung jawab mereka dalam bidang ini. Di Indonesia sendiri masih belum memiliki kode etik profesi yang sesuai secara khusus untuk mengatur seorang profesionalisme TIK secara keseluruhan. Prinsip kode etik seorang profesionalisme TIK sudah dikembangkan oleh asosiasi internasional seperti, Association for Computing Machinery (ACM). Meskipun secara hukum tidak mengikat dengan jelas, namun terdapat beberapa prinsip kode etik ini yang dijadikan pedoman bagi seorang profesionalisme TIK yang ada di Indonesia.

Kode etik dari Association for Computing Machinery (ACM) merupakan kode etik yang berisikan 24 keharusan yang dirumuskan sebagai pernyataan sebuah tanggung jawab pribadi dan mengidentifikasi unsur-unsur komitmen untuk menjadi seorang profesionalisme. Kode etik yang ada terdapat dalam ACM memuat banyak hal, tetapi dibagi menjadi 4 bagian dan tidak semua masalah yang ada dalam 4 bagian tersebut akan dihadapi oleh seorang profesionalisme TIK. Empat bagian ini hanya sebagai fundamental bagi seorang professional TIK dalam menjalankan peran mereka dengan baik. Hal ini dapat dilihat seperti bagian pertama "komitmen kepada Masyarakat" menunjukkan bahwa seorang professional di bidang TIK harus bisa mengambil Keputusan dengan mempertimbangkan kesejahteraan Masyarakat dan menggunakan teknologi dengan cara yang tidak merugikan satu sama lainnya. Kedua "Tanggung jawab terhadap organisasi dan tempat kerja" yang menjelaskan bahwa seorang professional penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik di lingkungan kerja. Ketiga "Kewajiban untuk berkembang dan memajukan profesi", hal ini menekankan bahwa seorang yang ingin menjadi professional TIK harus berkomitmen untuk terus belajar, memperbarui keterampilan dan berkontribusi pada inovasi di bidang tersebut. Dan yang tekahir yaitu keempat "Integritas Pribadi dan Profesional" memberikan dukungan kepada seorang professional TIK untuk berprilaku sesuai dengan norma yang ada, menghormati privasi setiap individu, dan menghargai hak-hak semua orang.

Ditengah era digital sekarang yang semakin berkembang, Artificial Intelligence (AI) atau bisa kita kenal dengan kecerdasan buatan menjadi topik perdebatan yang cukup banyak. Terdapat beberapa pihak yang menilai penggunaan kecerdasan buatan ini sebagai solusi untuk mempercepat sebuah inovasi dan meningkatkan efsiensi di segala bidang, sedangkan beberapa pihak merasa khawatir akan keberadaan kecerdasan buatan ini memberikan dampak negatif yang cukup signifikan, seperti memiliki potensi dalam menggantikan peran manusia di tempat kerja, privasi yang dimiliki setiap orang dan etika yang ada. Di Indonesia sendiri, peraturan dan pengetahuan dalam penggunaan kecerdasan buatan dengan kode etik yang tepat dan benar masih dalam tahap perkembangan. Dengan berdasar dengan standar kode etik profesionalisme yang jelas seperti yang ada pada ACM, dapat diharapkan bahwa seorang professional TIK di Indonesia dapat mengembangkan serta mengimplementasikan kecerdasan buatan dengan sadar dan bertanggung jawab. Seperti yang tertera pada empat bagian dari kode etik ACM, yaitu menekankan bahwa tanggung jawab pribadi dan komitmen seorang professional TIK sangat penting dalam menggunakan sebuah teknologi. Hal ini berarti bahwa seorang professional TIK dapat memastikan implementasi kecerdasan buatan harus berlandaskan etika dan tidak merugikan masyarakat.

Sebagai seorang mahasiswa, khususnya mahasiswa Informatika yang ingin menjadi seorang professional di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) harus mempersiapkan diri dari berbagai aspek, seperti keterampilan teknis (hard skill), kemampuan problem solving dan analitis, pemahaman mengenai etika dan tanggung jawab sosial, keterampilan soft skill dan komunikasi, pembelajaran berkelanjutan dan adaptabilitas, kesiapan menghadapi tantangan dalam dunia kerja, dan kreativitas dan inovasi dari setiap individu. Dengan mempersiapkan berbagai aspek tersebut, mahasiswa dapat membangun sebuah dasar yang cukup kuat untuk menjadi seorang professional TIK yang bertanggung jawab, kompeten dan siap menghadapi segala hal yang ada di bidang tersebut. Selain itu, dengan adanya kecerdasan buatan, diharapkan mereka mampu untuk memanfaatkannya dengan baik serta penggunaan teknologi lainnya dengan tujuan yang bermanfaat. Hal ini sesuai dengan kode etik yang tertera pada asosiasi internasional ACM yang bertujuan untuk berguna untuk masyarakat luas.

Mengenai profesionalisme pada bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Indonesia yang sedang menunjuukan perkembangan teknologi yang cukup meningkat, peran ini sangat penting sebagai tanggung jawab seseorang di bidang tersebut. Dampakyang terjadi ketika mengimplementasikan kode etik pada bidang ini dapat mendukung perkembangan bidang TIK secara berkelanjutan. Satu sisi, tingginya kebutuhan mengenai tenaga ahli atau seorang professional di bidang TIK memberikan peluang karir yang sangat luas bagi para mahasiswa. Namun, dengan adanya perkembangan ini menghadirkan sebuah tantangan baru bagi mereka yang ingin terjun menjadi seorang professional di bidang TIK. Tantangan yang dihadapi mereka, yaitu persaingan tenaga kerja, otomatisasi yang ditenagai oleh kecerdasan buatan, serta kebutuhan mengenai skill yang terus diperbarui berdasarkan perkembangannya menjadikan seorang yang professional menjadi faktor penentu dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang TIK dan mampu menciptakan lingkungan kerja yang etis dan bertanggung jawab.

Beberapa fenomena yang terjadi, seperti terdapat kesenjangan keterampilan (skill gap) dan peningkatan kualitas pendidikan TIK. Sebuah teknologi yang berkembang sering kali tidak diimbangi dengan keterampilan yang dimiliki dari setiap orang. Hal ini bisa terjadi seperti keterampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja dan seseorang yang ingin menjadi tenaga kerja di bidang TIK. Profesionalisme yang terjadi dalam bentuk pembelajaran dan pengembangan diri sangat penting untuk mengatasi kesenjangan keterampilan yang dimiliki setiap orang. Di Indonesia, kejadian ini bisa kita lihat dengan banyaknya pelatihan untuk mengembangkan keterampilan teknologi yang sesuai, seperti pemrograman, analisis data dan keamanan siber yang diberikan oleh pemerintah atau pun pihak swasta untuk membantu mengatasi skill gap yang terjadi di bidang TIK. Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan TIK juga sangat penting. Untuk menghasilkan seorang professional TIK, pendidikan merupakan sektor utama dalam berperan untuk menghasilkan professional TIK. Setiap perguruan tinggi di Indonesia mulai menyesuaikan kurikulum pendidikan mereka dengan kebutuhan yang ada dalam perkembangan digital sekarang, termasuk pemahaman mengenai kecerdasan buatan. Namun, masih ada tantangan yang perlu dihadapi untuk memperbarui sistem dan materi pendidikan dengan cepat dan bagus untuk menyediakan pengalaman praktik yang sesuai dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin berubah.

Saran dan kebijakan untuk stakeholder yang terkait seperti institusi pendidikan, pemerintah, dan calon professional TIK guna meningkatkan serta menghasilkan seorang profesionalisme di bidang ini, yaitu:

  • Institusi Pendidikan harus memiliki integrasi kurikulum berbasis etika dan profesionalisme;
  • Dari berbagai bidang yang terkait dengan TIK, diperlukan kerja sama dalam memahami teknologi yang sedang berkembang;
  • Seorang individu harus mengembangkan softskill dan adaptabilitas mereka untuk mencetak seorang yang kompeten;
  • Diperlukan sertifikasi dalam bidang TIK sebagai penilaian seseorang mengenai kompetensi teknis maupun pemahaman mengenai kode etik yang berlaku;
  • Pemerintah perlu memperkuat keamanan data dan setiap orang juga perlu meningkatkan kesadaran mengenai privasi pribadi;
  • Institusi Pendidikan perlu mendorong akan penguatan dalam penelitian di bidang TIK dengan memprioritaskan inovasi dari setiap mahasiswa nya yang memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI) berperan sangat penting, karena dalam penggunaannya dapat membantu percepatan inovasi dan meningkatkan efisiensi di berbagai sektor. Namun, hal ini bukan berarti kecerdasan buatan dikatakan sepenuhnya membantu manusia dalam menjalankan semua hal. Tantangan yang di hadapi mengenai privasi seseorang dan lapangan pekerjaan yang tersedia menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan teknologi yang sedang terjadi. Untuk itu, seorang profesionalisme menjadi dasar seseorang untuk memahami kode etik yang ada, agar kecerdasan buatan yang digunakan dapat bertanggung jawab dan etis berdasarkan norma yang ada. Dukungan dari berbagai institusi juga diperlukan untuk membantu seseorang yang ingin terjun ke bidang TIK bisa memanfaatkan kecerdasarn buatan sebagai solusi yang bermanfaat untuk masyarakat, bukan sebagai ancaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun