Mohon tunggu...
Muh. Ilyansyah
Muh. Ilyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Sarjana Hukum dan melanjutkan pendidikan dalam bidang Ilmu Pertahanan konsentrasi Strategi Pertahanan Laut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court)

7 Mei 2024   03:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   13:00 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” hal tersebut membuktikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan harus berdasarkan hukum.

Phipilius M. Hadjon merumuskan elemen negara hukum yaitu adanya keserasian antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang professional antara kekuasaan negara, prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.(Yuslim. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Sinar Grafika 2015 Hal. 11). Dengan demikian suatu peradilan digunakan sebagai sarana terakhir untuk menyelesaikan suatu perselisihan hal itu merupakan suatu unsur dalam negara yang menganut sistem hukum

Pembentukan badan peradilan merupakan syarat negara hukum. Penegakan hukum melalui badan peradilan menempati kedudukan yang starategis, lembaga peradilan bertindak untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta menghukum orang-orang yang melanggar hukum sesuai dengan hukum yang telah ditentukan. Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yangmasuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya.

Dengan demikian, perlindungan hukum dalam pelaksanaan peradilan guna kepentingan negara hukum untuk menciptakan negara yang tertib dan teratur berdasarkan hukum, dan lembaga peradilan sebagai sarana penegakan hukum yang memberikan keadilan kepada tiap individu haruslah dijaga dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya dalam menjaga terlaksananya peran badan peradilan sebagai penegak hukum dari berbagai tindakan kejahatan-kejahatan guna menjunjung harkat dan martabat peradilan, juga sebagai upaya memaksimalkan penegakan hukum dalam peradilan agar memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. 

Peradilan yang merupakan sarana terakhir menyelesaikan permasalahan hukum perlulah dilindungi dari kejahatan dalam penyelenggaraan peradilan yang merendahkan harkat martabat dan wibawa peradilan atau penghinaan terhadap peradilan (Contempt Of Court).

Tindakan yang merendahkan badan peradilan atau yang sering disebut dengan istilah Contempt Of Court dapat didefinisikan secara Terminologis adalah berasal dari kata Contempt and Court. Contempt diartikan melanggar, menghina, memandang rendah. Court diartikan Pengadilan. Dengan demikian Contempt Of Court adalah upaya melanggar, menghina, memandang rendah pengadilan (P, Santhos Wachhtjoe. “Selayang pandang RUU Contempt Of Court Suatu

Autokritik. Varia Peradilan Nomor 364, Maret 2016 Hal. 63)

Pada negara Indonesia, terminologi dan pengertian Contempt Of Court dari perspektif perundang-undangan pertama kali terdapat dalam butir empat alinea keempat Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu “selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggara peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt Of Court. 

Dalam Black Law's Dictionary pengertian Contempt Of Court adalah (Contempt Of Court ialah suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan, atau dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya. Dilakukan oleh orang yang sungguhsungguh melakukan suatu perbuatan yang melanggar secara sengaja kewibawaan, atau martabat atau cenderung merintangi atau menyianyiakan penyelenggaraan peradilanatau oleh seseorang yang berada dalam kekuasaan pengadilan sebagai pihak dalam perkara di pengadilan itu, dengan sengaja tidak menaati perintah pengadilan yang sah atau tidak mematuhi hal yang telah ia akui (Andi Hamzah. Kejahatan Tehadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court). (Bandung : Alumni. 2017). Hal. 4)).

Konklusi konteks di atas, ditarik suatu “benang merah” bahwa

pengertian contempt of court merupakan tindak pidana dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif maupun pasif berupa tindakan berbuat yang mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya (the due administration of justice), merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam mnejalankan peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun