Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan
Muhammad Ilham Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halloooo semuanyaaaaa!!!Perkenalkan aku Muhammad Ilham Ramadhan, dari Universitas Yatsi Madani Prodi Bisnis Digital Semester 3

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah kalian tahu permainan judol? Berikut adalah pengertian dan bahayanya judol

20 Desember 2024   21:22 Diperbarui: 22 Desember 2024   11:36 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalian sebelumnya tahu ga sih judol itu apa?Nah judol tuh singkatan dari judi online, judi online tuh permainan yang biasanya berbentuk taruhan kartu atau sejenis lainnya yang menggunakan aplikasi atau website. Pada permainan judi online ini para pemain menaruh jaminan uang atau yang bias akita sebut adalah taruhan, dan dia berharap mendapatkan keuntungan atau mendapatkan uang dengan secara instan saja. Meskipun Judi online ini sangat menggiurkan apalagi bagi kalangan anak muda di era Gen-Z ini ya dampaknya sangat besar sekali dan sering kali sangat tidak di sadari oleh pemainnya.

Judi ini biasanya hanya bisa dimainkan dengan kartu secara langsung, didalam kasino maupun ditempat-tempat tertentu ya, nah seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya teknologi yang sangat canggih, transaksi pun menjadi mudah, judi pun bisa diakses secara online dimana saja, kapan sajan dan siapa aja tidak mengenal umur, termasuk anak-anak dan orangtua. Judi online biasanya dikemas dalam bentuk permainan kartu, dadu, catur dan sebagainya yang memberikan kesenangan kepada pemain sekaligus memberi tantangan. Karena kemudahan akses, bertransaksinya mudah dan permainannya pun seru, semakin banyak orang berkeinginan dan ketagihan bermain judi online, baik secara sadar maupun tidak sadar. Bahkan pemain judi online sangat tidak peduli mereka mendapat keuntungan atau kerugian dalam segi keuangan atau segi finansial. Pada tahap ini bisa disebut juga kecanduan judi online atau pathological gambling yang akan berdampak terhadap hidup pemain judi online secara keseluruhan.

Biasanya permainan judi online sangat mudah menjebak dan membuat pemainnya ketagihan karena menimbulkan harapan yang sangat tinggi untuk memperoleh uang banyak secara instan, karena biasanya pemain pemula pasti akan mendapat keuntungan terlebih dahulu, selebihnya pasti jadi buntung atau sangat merugikan bagi pemain judi online. Selain itu, biasanya seseorang yang merasa tertekan dalam hidupnya atau sedang mengalami depresi memiliki sifat yang berambisi besar dan memiliki adrenalin tinggi, itu juga rentan terkena dampak dari kecanduan judi online.

Karena itulah judi online sangat berbahaya sekali terhadap masa kini dan masa depan pemain dan orang-orang disekitarnya, kenapa berbahaya juga bagi orang-orang di sekitarnya?mari kita lanjut membaca bahaya-bahaya judi online untuk pemain disekitarnya.

Judi online tentu ya sangat bahaya dan haram bagi semua umat beragam terutama agama muslim, untuk di era sekarang judi online ini sangat banyak diperbincangkan diseluruh media informasi, pemain judi online tidak hanya kaum muda saja, anak-anak dan orangtua pun di era digitalisasi ini sangat gampang tertipu karena dunia semakin canggih dan berkembang, nah mengapa judi online tidak hanya merugikan diri tetapi orang lain juga?karena judi online ini bisa menyebabkan pemainnya menjadi kriminal, bisa saja mereka sebagai pemain depresi karena kalah atau uang nya habis bisa melakukan Tindakan kriminal seperti mencuri, mencopet, membegal atau sejenis kriminal lainnya, semua karena pemain judi online sedang terkena Kesehatan mentalnya, fisiknya maupun finansialnya.

Berikut Bahaya-bahayanya jika pemain judi online tidak dapat berhenti:

1.  Terjerat Kasus Hukum

Nah seperti yang sudah dijelaskan tadi pemain judi online bisa saja terseret kasus hukum, karena dalam pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang perjudian disebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk juga pada judi online, bisa terancam pidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. Sementara itu, pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Selain itu, bila pemain judi termasuk judi online telah terlilit hutang, pecandu judi online bisa saja melakukan apapun yang menurutnya bisa menghasilkan uang atau barang mewah yang cepat untul membayarkan hutangnya dan memenuhi kebutuhannya dalam bermain judi lagi, seperti menipu, mencuri, mencopet bahkan merampas. Bermain judi online juga termasuk kedalam Tindakan pidana yang diatur juga dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pada pasal ini, pemain judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

2. Kecanduan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun