Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Khairuddiin_44
Muhammad Ilham Khairuddiin_44 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kimia UNS

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN OPD 244 UNS Gelar Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Literasi Keuangan, Melalui Advokat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

31 Agustus 2024   12:30 Diperbarui: 31 Agustus 2024   12:31 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Tim KKN 244 UNS bersama Lurah Kelurahan Kadipiro dan Dosen Pembimbing Lapangan

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 244 Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode Juli-Agustus 2024 menggelar Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Literasi Keuangan, di Pendopo Kelurahan Kadipiro, Surakarta pada Sabtu (27/7/2024) dan Senin (05/08/2024) lalu.

Salah satu alasan diadakannya Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Literasi Keuangan adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar produk dapat didaftarkan mereknya sehingga mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai risiko pinjaman online, membekali masyarakat dengan pengetahuan untuk melindungi diri dari praktik ilegal dalam layanan keuangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahasiswa KKN 244 UNS yang beranggotakan delapan orang mengambil inisiatif untuk mengadakan penyuluhan ini. Hal ini sejalan dengan tema KKN 244 UNS, yakni mengenai optimalisasi sektor pertanian dan pendidikan guna mendukung pembangunan desa. Penyuluhan ini mendatangkan narasumber advokat Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta.

Hak kekayaan intelektual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun karena berbagai faktor salah satunya budaya hukum, pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya merek masih minim di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, merek memberikan banyak manfaat di samping perlindungan hukum, bahkan dapat mendorong kemajuan bisnis itu sendiri.

Anggota KKN UNS 244, Prita Anindita mengungkapkan, “Pemberian materi mengenai hak kekayaan intelektual pada umumnya, hak merek, serta perlindungan hukum pada produk, audience yang mencakup Kelompok Tani dan Komunitas Pedagang UMKM berkesempatan untuk berdiskusi dan meminta saran terkait pengembangan komunitas masing-masing melalui branding, juga pertanyaan seputar prosedur pendaftaran pupuk.”

Dok. Tim KKN 244 UNS / Sosialisasi HKI di Kelurahan Kadipiro
Dok. Tim KKN 244 UNS / Sosialisasi HKI di Kelurahan Kadipiro

Pelatihan yang diberikan mahasiswa KKN 244 UNS ini mendapatkan apresiasi dari Lurah, ketua RW, remaja karang taruna, dan kelompok tani Kelurahan Kadipiro, bahkan antusias peserta saat pelatihan sangat terlihat.

Edukasi ini juga membantu masyarakat lebih memahami penggunaan pinjaman online yang aman serta pentingnya pembayaran digital yang efisien dan terjaga keamanannya. Selain itu, kesadaran akan bahaya judi online juga meningkat, dengan banyak peserta yang berkomitmen untuk menjauhkan diri dari aktivitas tersebut demi menjaga kestabilan ekonomi keluarga dan lingkungan.

“Sebagai langkah lanjut, materi edukasi akan disebarluaskan lebih intensif dengan melibatkan Ketua RW dan Karang Taruna untuk memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan pemahaman yang memadai. Pelibatan aktif Karang Taruna dalam kegiatan edukasi ini diharapkan dapat mendorong pemuda untuk menjadi agen perubahan dalam meningkatkan literasi keuangan di lingkungan mereka," terang Callysta.

Dok. Tim KKN 244 UNS / Sosialisasi Literasi Keuangan Bersama OJK Surakarta
Dok. Tim KKN 244 UNS / Sosialisasi Literasi Keuangan Bersama OJK Surakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun