Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Fahreza
Muhammad Ilham Fahreza Mohon Tunggu... Human Resources - ASN, Mahasiswa Magister FIA UI

Menulis sebagai upaya mencari daya hidup.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apakah ASN Dilarang Bersuara?

25 Agustus 2024   09:42 Diperbarui: 25 Agustus 2024   09:48 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gelombang rekrutmen besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa tahun kebelakang membawa banyak kelompok anak muda kritis masuk ke dunia birokrasi.

Kehadiran generasi muda yang idealis dan berani ini menantang dinamika tradisional dalam birokrasi yang dianggap kaku dan serba patuh.

Lanskap ini menghadirkan fenomena baru yang menjadi perdebatan, apakah ASN boleh ikut mengekspresikan keresahan maupun kemarahannya terhadap situasi-situasi tertentu?

2 rujukan utama yang menjadi dasar untuk menjelaskan pertanyaan tersebut adalah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Kedua regulasi ini mengatur terkait nilai dasar, kode etik dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh ASN, sekaligus mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut.

Kewajiban ASN yang pertama yaitu setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.

Dalam poin lain pada bagian Kode Etik dan Kode Perilaku, ASN harus loyal dengan menjaga nama baik ASN, instansi dan negara. Selain itu, ASN juga memiliki asas netralitas.

Mengacu pada kedua regulasi tersebut, menurut pandangan pribadi saya, kedua aturan tersebut mesti dipahami dan dibaca secara utuh.

Penafsiran terhadap satu poin tertentu tidak bisa dijadikan pembenaran tanpa mengaitkan dengan poin-poin lainnya.

Ditambah masih terdapat aturan turunan internal lainnya di berbagai instansi yang bisa jadi terdapat perbedaan pemberlakuan terhadap aturan-aturan tersebut.

Artinya, setiap ASN mesti menggunakan prinsip kehati-hatian, memahami situasi kebatinan dan sensitifitas atasan, serta sebaiknya memeriksa berbagai pasal yang tertera jika ingin mengutarakan pendapat di ruang publik, atau mengekspresikan pemikirannya di media sosial.

ASN mesti cerdik dan kreatif jika ingin bersuara. Ada banyak cara yang tersedia, dan tidak perlu merasa kecil, karena sekecil apapun perlawanan adalah perlawanan.

Penyampaian pendapat tidak mesti menggunakan akun pribadi, ada teknik penulisan sarkas atau satir yang dapat digunakan tanpa perlu menyebut subjek kritik secara langsung.

ASN bisa tetap secara aktif menggaungkan akal sehat di lingkungan sekitar, atau bisa ikut berdonasi membantu usaha-usaha kelompok lainnya.

Meskipun terikat oleh aturan dan tanggungjawab yang berat, pada akhirnya, ASN adalah manusia biasa, yang punya kemandirian berpikir.

Yang juga memiliki keinginan besar untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara.

Mereka juga punya hati, nurani dan akal sehat, yang akan marah jika nalarnya diinjak-injak.

Mereka juga memiliki keresahan dan harapan yang sama unutk terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Bela Negara seharusnya tidak dimaknai secara formal dalam artian hanya baris-berbaris dan upacara bendera, ia harus dimaknai lebih besar daripada itu.

ASN punya kewajiban moral terhadap rakyat, karena mereka adalah bagian dari rakyat, yang kerja-kerja dan penghasilannya dibayar oleh pajak dan keringat rakyat.

Hidup Kedaulatan Rakyat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun