Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan Pengadilan. Putusnya perkawinan karena kematian maksudnya adalah apabila apabila salah seorang dari kedua suami istri itu meninggal dunia, maka perkawinannya putus karena adanya kematian. Sementara putusnya perkawinan karena perceraian antara suami istri maksudnya apabila suami istri itu bercerai. Perceraian ini dapat terjadi langsung atau dengan tempo dengan menggunakan kata talaq atau kata lain yang senada. Sedangkan putusnya perkawinan karena putusan Pengadilan terjadi karena pembatalan perkawinan, dengan demikian perkawinan itu harus memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi dalam suatu perkawinan, maka perkawinannya dapat dibatalkan.
Referensi
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 108
Pasal 14 sampai Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 20 sampai Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Azis Safioedin, Hukum Orang Dan Keluarga, Bandung: Alumni, 1986, hal. 109
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermassa, 1996, hal. 42
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H