Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Assafiq
Muhammad Ilham Assafiq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Salatiga

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Putusnya Ikatan Pernikahan

3 Juni 2022   16:43 Diperbarui: 3 Juni 2022   16:50 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan Pengadilan. Putusnya perkawinan karena kematian maksudnya adalah apabila apabila salah seorang dari kedua suami istri itu meninggal dunia, maka perkawinannya putus karena adanya kematian. Sementara putusnya perkawinan karena perceraian antara suami istri maksudnya apabila suami istri itu bercerai. Perceraian ini dapat terjadi langsung atau dengan tempo dengan menggunakan kata talaq atau kata lain yang senada. Sedangkan putusnya perkawinan karena putusan Pengadilan terjadi karena pembatalan perkawinan, dengan demikian perkawinan itu harus memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi dalam suatu perkawinan, maka perkawinannya dapat dibatalkan.

Referensi
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 108
Pasal 14 sampai Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 20 sampai Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Azis Safioedin, Hukum Orang Dan Keluarga, Bandung: Alumni, 1986, hal. 109
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermassa, 1996, hal. 42

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun