Mohon tunggu...
Muhammad Ilal Sinaga
Muhammad Ilal Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis lah sebagai bentuk apresiasi terhadap keberlangsungan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumbar, Akankah Efektif?

24 Juni 2024   01:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   02:13 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam negara demokrasi, pemilu dilihat sebagai tolak ukur dan lambang dari demokrasi itu sendiri. Indonesia sebagai negara demokrasi telah melaksanakan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 lalu. 

Pada pemilu 2024 rakyat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Dalam sistem proporsionalnya pemilihan legislatif akan memperebutkan beberapa kursi, Miriam Budiardjo dalam Bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:462) bahwa sistem proporsional merupakan sistem yang wilayahnya besar memiliki beberapa wakil sesuai dengan jumlah penduduknya. Sistem ini pula yang digunakan pada Pemilihan Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Setelah diadakan pemilihan DPD RI dapil Sumatera Barat berdasarkan keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024 dari 15 calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat didapatkan hasil Cerint Iralloza Tasya, S.Ked (489.942 Suara), Hj. Emma Yohanna (377.605 suara),  H. Jelita Donal, Lc (308.986 suara) dan H. Muslim M Yatim, Lc., M.M (275.203 suara). Namun Keputusan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah salah satu Calon Menggugatnya. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu mantan Koruptor kasus suap impor gula Perum Bulog yaitu Irman Gusman. Irman Gusman awalnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar, pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU mencoretnya berdasarkan tanggapan masyarakat bahwa Ia seharusnya tidak memenuhi syarat karena mantan Koruptor. Akibatnya setelah beberapa kali Ia mengajukan gugatan keberbagai lembaga jalan terakhir yang ditempuh adalah Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang putusan Mahkamah Konstitusi, didalam amarnya MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu caleg DPD RI dapil Sumbar setidaknya dalam waktu 45 hari sejak putusan dikeluarkan. Melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 786/2024 PSU sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Akankah PSU ini efektif mengingat tanpa persiapan yang matang dengan jumlah TPS 17.569 di sumbar?.

Pertanyaan ini timbul di benak kita semua karena pelaksanaan PSU yang tergesa-gesa ini akan menimbulkan banyak  pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat di hindari. Sebagai contoh dikutip dari Ahmad dalam jurnal hukum replik Vol. 6 No. 1, Maret 2018 (2018:15) PSU yang pernah dilaksanakan pada pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 ditemukan adanya pelanggaran hukum sehingga MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU Jilid II. 

Tak hanya persiapan dari penyelenggara namun juga harus ada persiapan pemilihnya. Dikutip dari rri.co.id Pengamat Politik Universitas Andalas Andri Rusta, S.IP., M.PP menerangkan bahwa perlu adanya kerja keras calon anggota DPD RI untuk memberitahu akan pelaksanaan PSU di Sumbar. Ia mengatakan bahwa tidak semua masyarakat Sumbar tahu akan PSU yang akan dilaksanakan ini dengan prediksinya 40% partisipasi pemilih karena ketidaktahuan pemilih di Sumbar. Jika tidak ada dorongan dari berbagai pihak maka ini menjadi catatan penting bagi pemilu ulang di Sumatera Barat.

Dari penjelasan di atas jelas terlihat bahwa pelaksanaan PSU di Sumbar akan tergesa-gesa dengan persiapan yang kurang matang. Akankah banyak pemilih di Sumbar menyuarakan hak pilihnya pada PSU nanti? Yaa kita lihat saja di tanggal 13 Juli Nanti. Semoga banyak yang memberikan hak pilihmya.

Daftar Pustaka

Ahmad. 2018. Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia: (Studi Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016). Jurnal Hukum Replik Vol. 6 No. 1. DOI: https://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1181

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

KPU. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU. Surat Keputusan Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum tahun 2024

Sari, Elan Silvia. Partisipasi Pemilih PSU DPD RI Dapil Sumbar Diprediksi Minim. https://www.rri.co.id/pemilu/767736/partisipasi-pemilih-psu-dpd-ri-dapil-sumbar-diprediksi-minim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun