Mohon tunggu...
Muhammad Ikhsan
Muhammad Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa baik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merajalelanya Parkir Liar Angkutan Umum di Daerah Kebayoran Lama

6 Desember 2022   16:54 Diperbarui: 6 Desember 2022   17:12 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Ikhsan - 220900004

Prodi Ilmu Komunikasi Faklutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Satya Negara Indonesia 2022

Kota Kebayoran Lama merupakan tempat berkumpulnya para masyarakat dengan beragam aktivitas.

Aktivitas dalam kota tersebut dapat berupa Berniaga, serta dapat melaksanakan kegiatan keseharian dalam daerah tersebut. Dalam daerah tersebut juga, selain beragam kegiatan yang dilaksanakan juga terdapat maraknya jenis kendaraan berumum di dekat lingkup masyarakat.
Salah satu permasalahan umum yang sering terjadi di area Kebayoran Lama yaitu Maraknya Angkutan Umum yang seringkali berpakiran sembarangan di dalam daerah tersebut

Maraknya parkir liar pada  angkutan umum di daerah kebayoran lama terutama di stasiun kebayoran lama sangat berdampak bagi warga berkendara. Timbulnya macet di daerah kebayoran lama ini juga disebabkan oleh karena adanya angkutan umum yang parkir secara sembarangan, banyak warga berkendara yang merasa terganggu dan risih  karena banyak supir angkutan umum yang memakirkan kendaraannya secara sembarangan yang mengakibatkan para warga berkendara terkena macet .

Perilaku seperti itu sangat membuat para pengendara emosi dan risih, lambatnya gerakan Pemkot Jakarta Selatan dalam menata parkir liar di Kebayoran Lama. Karena, seperti kita ketahui bersama, kondisi  kemacetan sudah menjadi pemandangan umum pada lokasi tersebut. Dari permasalahan tesebut, maka dapat ditetapkan pasal berupa Undang -undang parkir sembarangan dan regulasi turunannya "Tertulis pada Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan" Maka dari itu, dari diterapkannya Pasal tersebut juga terdapat Beberapa Sanksi yang berlaku seperti "Bagi setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar paling banyak Rp 250.000,- atau pidana kurungan selama paling lama 1 (satu) bulan."  Tetapi, adanya sanksi tersebut tidak membuat para pelanggar behenti melakukan kesalahan itu. Banyak masyarakat yang masih bandel dengan kebiasaannya yang parkir angkutan umum  secara liar dan tidak peduli dengan adanya sanksi tersebut. Sanksi tersebut dianggap angin bagi para mereka yang melanggar peraturan tersebut.

Para warga diharapkan dapat timbul rasa kesadaran, terutama bagi para pelaku parkir liar angkutan umum yang telah mengganggu ketertiban pengguna jalan atau dalam jalan sekalipun. Mungkin pemerintah harus lebih membuat sanksi yang berat agar para pelaku parkir liar jera dan berhenti memakirkan angkutan umumnya secara sembarangan yang dapat mengganggu pengendara lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun